Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Gelar Inspeksi Mendadak di Makassar, Mendag Lutfi: Penimbun Minyak Goreng Bakal Ditindak Tegas

Jajaran Kemendag mengaku akan segera mengambil tindakan hukum tegas terhadap pelaku yang terbukti menimbun minyak goreng.

Kompas.com/Putra Prima Perdana
Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi. 

Sebab itu, tujuannya ke Makassar untuk memastikan distribusi lancar dan barang tersedia.

Adapun temuan di lapangan, harga migor curah sudah berada di level Rp 11.500 per liter, sehingga suplai akan kembali normal.

Lutfi bangga, sejumlah pedagang sudah mengikuti harga eceran tertinggi (HET) yang diatur pemerintah.

Justru yang belum stabil itu adalah suplainya. Oleh karena itu, harga belum bisa disamakan.

Namun, kondisi seperti ini bisa kembali pulih dalam seminggu ke depan. Terlebih, semua sudah dikalkulasi dengan matang.

"Jadi, kalau hitungan Februari itu, kita memerlukan 280 juta liter. Sampai tiga hari kemarin sudah dipenuhi sepertiganya," ujar Lutfi.

Suplai sebanyak 60 juta liter sudah mulai didistribusikan.

Baca juga: Perjalanan Kasus Azis Syamsuddin hingga Divonis 3,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

"Jadi mudah-mudahan dalam 12 hari ke depan sebelum akhir bulan harga akan normal," harap Lutfi.

Usai memantau harga di pasar, Lutfi kemudian bergegas melakukan sidak ke sebuah storage atau penampungan minyak di dekat pelabuhan.

Di sana, terdapat dua distributor minyak curah: PT Sawit Tunggal Arta Raya (STAR) dan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART).

Rupanya, Lutfi mendapat kabar bahwa PT STAR menahan migor curah yang membuat pasokan ke sejumlah pedagang tersendat.

"Sudah comply dan ada yang harus ikut peraturan. Jadi pakai marah-marah sedikit," kata mantan kepala BKPM ini.

Namun, ia menegaskan ini mesti dikerjakan karena keadaan saat ini sedang darurat.

Mendag meminta PT STAR segera mendistribusikan migor curah ke sejumlah pasar di Makassar.

Lutfi juga mengingatkan, harga yang dijual di bawah Rp 11.500 per liter. Hal ini adalah penetapan pemeirntah, sesuai HET kepada konsumen.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved