Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Perjalanan Kasus Azis Syamsuddin hingga Divonis 3,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara bernama Maskur Husain dengan total Rp3,6 miliar.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin saat tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (24/9/2021) malam. KPK melakukan jemput paksa kepada Azis Syamsuddin usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNTERNATE.COM - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin menjalani sidang pembacaan vonis terkait kasus suap penanganan perkara pada hari ini, Kamis (17/2/2022).

Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Hasilnya, Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara bernama Maskur Husain dengan total Rp3,6 miliar.

Atas perbuatannya, Azis Syamsuddin dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.

Selain itu, hak politik Azis Syamsuddin juga dicabut selama 4 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," kata ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, Kamis (17/2/2022).

Tak hanya itu, dalam perkara yang menjeratnya ini, Azis Syamsuddin juga dikenakan denda pidana sebesar Rp250 juta.

Bila tidak mampu membayar denda tersebut maka diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan.

Baca juga: Dinilai Merusak Citra DPR RI, Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Baca juga: KPK Dalami Pengakuan Rita Midyasari soal Permintaan Tak Sebut Nama Azis Syamsuddin saat Diperiksa

Berikut perjalanan kasus Azis Syamsuddin, dirangkum TribunTernate.com dari berbagai sumber:

1. Ditangkap Paksa dan Jadi Tersangka

Azis Syamsuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September 2021 lalu.

Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan suap perkara di Lampung Tengah.

Buntut dari kasus dugaan suap dan penetapan statusnya sebagai tersangka, Azis Syamsuddin mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Sehari sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Azis Syamsuddin ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Jumat (24/9/2021) malam.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved