Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Perjalanan Kasus Azis Syamsuddin hingga Divonis 3,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara bernama Maskur Husain dengan total Rp3,6 miliar.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin saat tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (24/9/2021) malam. KPK melakukan jemput paksa kepada Azis Syamsuddin usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Di samping itu, Azis diduga mengenalkan Robin pada dua pemberi suap lain yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Namun, hal itu ditampik oleh Azis Syamsuddin

Azis menyebut tak mengenalkan Robin dengan M Syahrial dan Rita Widyasari.

Ia juga menyebut Robin dan Syahrial bertemu di kediamannya tanpa ia ketahui.

3. Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/1/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Azis dihukum 4 tahun dan 2 bulan (50 bulan) penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sebab, Azis diyakini memberi suap ke mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin, dan Maskur Husain sekitar Rp3,6 miliar.

Selain itu, jaksa juga memberikan tambahan tuntutan berupa pencabutan hak politiknya Azis Syamsuddin selama lima tahun.

Azis dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin saat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin saat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (9/6/2021). (Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

4. Menangis saat Bacakan Pleidoi

Azis Syamsuddin menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/1/2022).

Azis Syamsuddin diketahui duduk sebagai terdakwa dalam kasus suap terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia mengawali nota pembelaan dengan menyampaikan curahan hatinya.

Ia mengungkap kilas balik perjalanan hidup dan latar belakang keluarganya.

Beberapa kali Azis tampak menahan tangis dalam persidangan, terutama ketika menceritakan tentang kedua orang tua dan kisah hidupnya.

Selain mengutarakan terkait perjalanan hidupnya, Azis juga menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak berpolitik lagi.

Mantan politikus Partai Golkar ini berjanji akan memperbaiki diri, dengan menjadi tenaga pendidik seperti dosen, ataupun advokat.

(TribunTernate.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved