Perjalanan Kasus Azis Syamsuddin hingga Divonis 3,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara bernama Maskur Husain dengan total Rp3,6 miliar.
Penangkapan Azis Syamsuddin pun diwarnai drama.
Sebab, Azis Syamsuddin tak kunjung menampakkan diri di Gedung Merah Putih KPK hingga sore hari, padahal sebelumnya KPK telah menjadwalkan memeriksa Azis pada Jumat (24/9/2021) pagi.
Azis rupanya menolak untuk memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan pendidik KPK kepada dirinya.

Alih-alih datang ke KPK, Azis justru mengirimkan surat yang isinya meminta pemeriksaannya ditunda.
Ia berdalih tengah menjalani isolasi mandiri.
Karena dinilai tidak kooperatif, KPK akhirnya mencari keberadaan Azis dan menemukannya di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, dan KPK pun menangkap Azis secara paksa.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pihaknya telah melakukan tes swab pada Azis dan hasilnya negatif.
2. Azis Syamsuddin Terbukti Menyuap Mantan Penyidik KPK
Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Politikus Partai Golkar ini terbukti menyerahkan uang sebesar Rp3.099.887.000 dan US$36.000.
Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin Pattuju sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).
Uang tersebut diberikan untuk mengurus perkara yang sedang ditangani KPK terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Azis diduga tidak memberikan uang itu sendiri, namun bersama Kader Partai Golkar lainnya, Aliza Gunado.
Keduanya memberikan suap kepada Robin dan Maskur agar tidak dijadikan tersangka dalam perkara tersebut.
Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Menangis saat Baca Pleidoi, Ini 3 Poin Nota Pembelaannya
Baca juga: Kata Novel Baswedan soal Orang Dalam Azis Syamsuddin di KPK: Saya Tahu Betul Ada yang Ditutupi
Azis disebut terlibat karena sempat menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR.