Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Perjalanan Kasus Azis Syamsuddin hingga Divonis 3,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara bernama Maskur Husain dengan total Rp3,6 miliar.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin saat tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (24/9/2021) malam. KPK melakukan jemput paksa kepada Azis Syamsuddin usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Penangkapan Azis Syamsuddin pun diwarnai drama.

Sebab, Azis Syamsuddin tak kunjung menampakkan diri di Gedung Merah Putih KPK hingga sore hari, padahal sebelumnya KPK telah menjadwalkan memeriksa Azis pada Jumat (24/9/2021) pagi.

Azis rupanya menolak untuk memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan pendidik KPK kepada dirinya.

Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang tuntutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Wakil Ketua DPR tersebut dengan hukuman empat tahun dua bulan penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun.
Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang tuntutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Wakil Ketua DPR tersebut dengan hukuman empat tahun dua bulan penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun. (Tribunnews/Jeprima)

Alih-alih datang ke KPK, Azis justru mengirimkan surat yang isinya meminta pemeriksaannya ditunda.

Ia berdalih tengah menjalani isolasi mandiri.

Karena dinilai tidak kooperatif, KPK akhirnya mencari keberadaan Azis dan menemukannya di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, dan KPK pun menangkap Azis secara paksa.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pihaknya telah melakukan tes swab pada Azis dan hasilnya negatif.

2. Azis Syamsuddin Terbukti Menyuap Mantan Penyidik KPK

Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Politikus Partai Golkar ini terbukti menyerahkan uang sebesar Rp3.099.887.000 dan US$36.000.

Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin Pattuju sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).

Uang tersebut diberikan untuk mengurus perkara yang sedang ditangani KPK terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Azis diduga tidak memberikan uang itu sendiri, namun bersama Kader Partai Golkar lainnya, Aliza Gunado.

Keduanya memberikan suap kepada Robin dan Maskur agar tidak dijadikan tersangka dalam perkara tersebut.

Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Menangis saat Baca Pleidoi, Ini 3 Poin Nota Pembelaannya

Baca juga: Kata Novel Baswedan soal Orang Dalam Azis Syamsuddin di KPK: Saya Tahu Betul Ada yang Ditutupi

Azis disebut terlibat karena sempat menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved