Azis Syamsuddin Pikir-pikir Dulu Ajukan Banding untuk Vonis 3,5 Tahun Penjara
Azis Syamsuddin diberikan waktu oleh majelis hakim selama 7 hari untuk memikirkan keputusannya sebelum akhirnya putusan tersebut incraht.
TRIBUNTERNATE.COM - Azis Syamsuddin, mantan Wakil Ketua DPR RI, dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.
Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta dalam sidang yang digelar Kamis (17/2/2022).
Diketahui, Azis Syamsuddin telah terbukti melakukan tindak pidana suap penanganan perkara kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara bernama Maskur Husain dengan total Rp3,6 miliar.
Terhadap putusan itu, Azis belum menentukan sikap apakah ingin banding atau menerima hukuman tersebut.
Alhasil dirinya diberikan waktu oleh majelis hakim selama 7 hari untuk memikirkan keputusannya sebelum akhirnya putusan tersebut incraht.
"Terima kasih yang mulia, bismillah. Dengan putusan yang dijatuhkan pada saya, saya akan pikir-pikir," kata Azis usai dijatuhi hukum oleh hakim, dalam persidangan.
Setelah itu, hakim memberikan pertanyaan serupa kepada jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Hal senada juga disampaikan jaksa ketika menjawab pertanyaan hakim. Jaksa juga meminta waktu untuk pikir-pikir.
"Tanpa mengurangi hormat pada putusan, kami nyatakan pikir-pikir," kata jaksa.
Baca juga: Perjalanan Kasus Azis Syamsuddin hingga Divonis 3,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Menangis saat Baca Pleidoi, Ini 3 Poin Nota Pembelaannya
Baca juga: Dinilai Merusak Citra DPR RI, Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membacakan vonis terhadap eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Dalam putusannya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun karena terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis.
Tak hanya itu, dalam perkara yang menjeratnya ini Azis juga dikenakan denda pidana sebesar Rp250 juta.
Bila tak mampu membayar denda itu maka diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun. Hukuman itu berlaku sejak Azis menjalani pidana pokok.
Baca juga: Anies Baswedan dan Ridwan Kamil Adu Penalti di JIS, Pengamat: Keduanya Siap Berkompetisi di Pilpres
Baca juga: Istri Firli Bahuri Bikin Mars dan Hymne KPK, Tuai Kritikan dari IM57+ Institute dan Novel Baswedan
Baca juga: Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi, Bupati Langkat Nonaktif Bakal Jalani Penyidikan oleh Jaksa
Sebagai informasi hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Jaksa menuntut Azis dipenjara empat tahun dan dua bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain. Azis terbukti menyerahkan uang sebesar Rp3.099.887.000 dan US$36.000.
Uang itu diberikan agar AKP Robin urjuk mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado. Diketahui, uang diberikan secara bertahap dan sempat ditukarkan melalui money changer.
Dengan begitu, Azis terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK Apresiasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim yang memvonis eks Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
"KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara terdakwa Azis Syamsuddin dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ali menilai pokok-pokok pertimbangan majelis hakim tersebut telah mengambil alih analisa tuntutan tim jaksa.
Kendati demikian, lanjut Ali, tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.
"Namun demikian atas putusan tersebut, saat ini tim jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya setelah mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim dalam perkara dimaksud," katanya.
KPK Ali bilang akan mempertimbangkan vonis mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah.
Baca juga: Azis Syamsuddin Kapok Berpolitik, Janji Setelah Bebas Jadi Dosen atau Advokat
KPK akan menjerat Azis jika ada bukti tambahan dari putusan kasus suap itu yang mengarah ke kasus dugaan korupsi DAK Lampung Tengah.
"Tentu jika kemudian ditemukan ada peristiwa pidana korupsi dan ada cukup bukti permulaan maka kami pastikan siapapun yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum akan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ali.
Ali enggan memerinci lebih lanjut perkembangan kasus itu karena masih di tahap penyelidikan. Namun, dia memastikan pihaknya masih mencari bukti untuk menjerat tersangka dalam kasus tersebut.
"Hingga saat ini penyelidikan masih terus dilakukan," kata Ali.
KPK menegaskan tidak akan pandang bulu ke Azis. Jika ada bukti yang cukup, KPK bakal menetapkan Azis sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAK Lampung Tengah.(Tribun Network/ham/ris/wly)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis 3,6 Tahun Penjara, Azis Syamsuddin: Terima Kasih Yang Mulia, Saya Pikir-pikir