Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual-Beli Rumah, Komisi II DPR RI: Apa Hubungannya?

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim, buka suara soal adanya kebijakan kepemilikan BPJS Kesehatan untuk syarat dalam layanan pertanahan.

TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Petugas menunjukkan prosedur kepengurusan kartu BPJS Kesehatan kepada masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam, Rabu (19/12/2018) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim, buka suara soal adanya kebijakan wajib bagi masyarakat memiliki kartu Kepesertaan BPJS Kesehatan untuk syarat dalam layanan pertanahan. 

Pasalnya, program JKN-KIS merupakan program strategis pemerintah yang berdampak besar bagi masyarakat.

Lebih jauh, ia mengatakan hal ini sebagai upaya untuk peningkatan jumlah kepesertaan JKN.

"Orang beli tanah jelas orang mampu. Kok belum jadi peserta, padahal kan wajib."

"Kita saling gotong royong. Ini dalam rangka meningkatkan warga ikut JKN, padahal ini sudah lama aturannya."

"Tapi, kita optimis peserta tercapai 98 persen."

"Tapi, ini tidak memberatkan karena kurang dari tiga menit kita tau kartu bpjs aktif atau enggak," kata Ghufron.

Saat ini, lanjut Ghufron, sekitar ada 96,8 juta orang yang masuk klasifikasi tidak mampu dan miskin telah dibayari pemerintah.

"Jadi sebetulanya tidak ada alasan yang miskin, tidak mampu pemerintah membayari."

"Jadi tinggal diurus, urusnya memang perlu waktu, sekarang mulai diurus disadarkan seluruh masyarakat," tegasnya.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Seno Tri Sulistiyono/Rina Ayu Panca Rini)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DPR Buka Suara soal Kebijakan Wajib Miliki Kartu BPJS Kesehatan untuk Syarat Jual-Beli Rumah

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved