BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual-Beli Rumah, Komisi II DPR RI: Apa Hubungannya?
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim, buka suara soal adanya kebijakan kepemilikan BPJS Kesehatan untuk syarat dalam layanan pertanahan.
Kebijakan ini menurut Tulus juga melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik.
"Regulasi kebijakan ini justru berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," kata Tulus, Senin (21/2/2022).
Menurut Tulus, pemerintah seharusnya meningkatkan kepesertaan BPJS Kesehatan dengan cara lain.
Bukan melakukan pemaksaan melalui kewajiban syarat BPJS dalam transaksi jual beli tanah ataupun mengurus SIM.
"Mengoptimalkan BPJS Kesehatan bukan memaksa masyarakat dengan kebijakan seperti ini."
"Ini kebijakan yang eksploitatif," sambung Tulus.
Baca juga: Aturan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual-Beli Tanah Tuai Kritikan, Dinilai Konyol dan Mengada-ada
Baca juga: JHT Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Dirut BP Jamsostek Bantah Isu BPJS Ketenagakerjaan Kekurangan Dana
Untuk itu, mewakili yayasan, Tulus meminta pemerintah membatalkan kebijakan syarat wajib kepesertaan BPJS Kesehatan dalam transaksi jual beli tanah.
Bahkan termasuk tidak mewajibkannya sebagai syarat pembuatan SIM.
"YLKI mendesak agar kebijakan tersebut dibatalkan," tegas Tulus.
Penjelasan Dirut BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, memberikan penjelasannya mengenai kegiatan transaksi jual beli tanah di seluruh Indonesia wajib mencantumkan kepersertaan BPJS Kesehatan per 1 Maret 2022, mendatang.
Ghufron menyebut sistem jaminan kesehatan nasional ini kepesertaannya wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Hal itu telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 diisebutkan bahwa setiap penduduk wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
"Ini untuk mencapai Indonesia Coverage kita ketahui RPJMN tahun 2024 disebutkan bahwa 98 persen masyarakat itu sudah harus menjadi peserta BPJS Kesehatan," kata dia saat dihubungi Tribunnews.com., Senin.
Menurut Ghufron, aturan ini tidak akan memberatkan masyarakat.