Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Dirut BPJS Beri Penjelasan Soal Kepesertaan BPJS Jadi Syarat Jual-Beli Tanah

Kebijakan kepesertaan BPJS sebagai syarat transaksi jual-beli tanah pun banyak menuai kritik dari berbagai pihak.

Web BPJS
ILUSTRASI BPJS Kesehatan. Kebijakan kepesertaan BPJS sebagai syarat transaksi jual-beli tanah pun banyak menuai kritik dari berbagai pihak. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru mengenai kartu peserta BPJS Kesehatan lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam instruksi tersebut, aturan BPJS Kesehatan menjadi syarat transaksi jual-beli tanah akan diberlakukan mulai 1 Maret 2022.

Hal ini juga mengacu pada surat bernomor HR.02/153-400/II/2022 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Kebijakan kepesertaan BPJS sebagai syarat transaksi jual-beli tanah pun banyak menuai kritik dari berbagai pihak.

Merespon hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti memberikan penjelasannya.

Ia menegaskan, banyak orang yang belum mengetahui bahwa sistem jaminan kesehatan nasional ini kepesertaannya wajib.

Hal itu telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 diisebutkan bahwa setiap penduduk wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

"Ini untuk mencapai Indonesia Coverage kita ketahui RPJMN tahun 2024 disebutkan bahwa 98 persen masyarakat itu sudah harus menjadi peserta BPJS Kesehatan," kata dia saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (21/2/2022)

Aturan wajib kepersertaan itu lalu diperkuat dengan turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca juga: Andi Widjajanto Dilantik Jadi Gubernur Lemhanas RI Hari Ini, Ini Profil Singkatnya

Baca juga: Kisah Gadis Penderita Tumor di Kaki, Sinta Aulia, yang Dapat Atensi dari Kapolri, Awalnya Viral

Baca juga: Penjelasan Dokter Soal Perbedaan Demam pada DBD dan Covid-19, Ini Pola, Siklus, dan Ciri Khasnya

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti (Tribunnews.com/Rina Ayu)

Inpres tersebut mengamanatkan kepada 30 Kementerian/Lembaga termasuk Gubernur, Bupati, Walikota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS.

Baca juga: Tak Hanya Jual Beli Tanah, BPJS Kesehatan Juga Jadi Syarat Bikin SIM, STNK, KUR hingga SKCK

Baca juga: Aturan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual-Beli Tanah Tuai Kritikan, Dinilai Konyol dan Mengada-ada

"Instruksi presiden itu termasuk menginstruksikan menteri ATR/BPR memastikan pemohon hak tanah dipastikan yang bersangkutan itu merupakan peserta aktif dalam JKN KIS," jelas dia.

Ia menilai aturan ini tidak akan memberatkan masyarakat.

Pasalnya, program JKN-KIS merupakan program strategis pemerintah yang berdampak besar bagi masyarakat sehingga diperlukan keterlibatan para pemangku kepentingan untuk menjaga ekosistem penyelenggaraan program JKN-KIS yang sehat.

"Orang beli tanah jelas orang mampu. Kok belum jadi peserta, padahal kan wajib. kita saling gotong royong. Ini dalam rangka meningkatkan warga ikut JKN, padahal ini sudah lama aturannya. Tapi kita optimis peserta tercapai 98 persen. Tapi ini tidak memberatkan karena kurang dari tiga menit kita tau kartu bpjs aktif atau enggak," tegas Ghufron.

Lebih jauh ia mengatakan, saat ini sekitar ada 96,8 juta orang yang masuk klasifikasi tidak mampu dan miskin telah dibayari pemerintah.

"Jadi sebetulanya tidak ada alasan yg miskin, tidak mampu pemerintah membayari. Jadi tinggal diurus, urusnya memang perlu waktu, sekarang mulai diurus disadarkan seluruh masyarakat," pesannya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan Dirut BPJS Kesehatan Soal Kepesertaan BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved