Kabar Artis
Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Hakim Ungkap Alasannya
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) telah menjatuhkan vonis kepada musisi I Gede Aryastina alias Jerinx.
"Terdakwa sudah berupaya meminta maaf kepada korban dan mengupayakan perdamaian."
"Korban tidak bersedia memaafkan terdakwa dan terdakwa memiliki tanggungan," tambahnya.
Kendati demikian, ada pertimbangan lain juga yang memberatkan vonis Jerinx.

Majelis Hakim menerangkan, Jerinx sudah pernah terjerat kasus pidana beberapa waktu lalu.
Pada kasus tersebut, drummer grup musik SID itu dipidana penjara selama 10 bulan.
"Terdakwa sudah pernah dipidana dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," jelas Hakim.
Terkait vonis tersebut, pihak Jerinx SID menggunakan haknya untuk berpikir lebih dulu.
Pihak sang musisi memiliki waktu sekira tujuh hari untuk menyampaikan banding.
"Kami mau sampaikan kami akan menggunakan hak kami berpikir 7 hari," imbuh kuasa hukum Jerinx.
Sementara itu, Nora Alexandra nampak mendampingi sang suami menjalani sidang vonis.
Ia nampak berusaha tegar mendengar putusan dari Majelis Hakim terhadap Jerinx.
Pun perempuan 27 tahun ini memilih pasrah dan menerima vonis yang dijatuhkan ke suaminya.
"Keputusannya ya harus tetap di jalani aja," ungkap Nora Alexandra dikutip dari Tribunnews.
Nora Alexandra berharap, Jerinx mampu menjalani putusan dengan kuat dan tabah.
Sosok model itu kemudian mendapatkan pelukan erat dan kecupan dari suami.
Baca juga: Kesedihan Jerinx Jauh dari Nora Alexandra Saat Valentine: Im Sorry My Baby, Papa Minta Maaf
Baca juga: Dokter Tirta Disebut Bersedia Jadi Saksi dari Pihak Jerinx dalam Kasus Dugaan Pengancaman Adam Deni
