Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenag RI Rilis Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Ini Respon MUI hingga KSP

Pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang dirilis Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat ini tengah menjadi sorotan.

freeimages.com
ILUSTRASI pengeras suara. Pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang dirilis Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat ini tengah menjadi sorotan. 

"Jadi tidak benar jika ada yang menarasikan SE ini dianggap melarang pengeras suara," tegasnya.

Baca juga: Disinggung soal Aturan Pengeras Suara di Masjid, Menag: Suara Gonggongan Anjing Juga Bisa Mengganggu

DMI Kota Bekasi Menyambut Baik Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

Dikutip dari TribunJakarta.com, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bekasi merespons aturan Toa pengeras suara yang dikeluarkan Kementerian Agama.

Ketua DMI Kota Bekasi Djaja Jaelani mengatakan, pihaknya telah lebih dulu mendiskusikan aturan Toa pengeras suara masjid sebelumnya aturan tersebut dikeluarkan Kemenag.

"Kami menyambut baik masukan dari menteri agama itu, karena itu merupakan langkah yang sangat akomodatif," kata Djaja, Selasa (22/2/2022).

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dinilai telah mengambil langkah tepat, sebab banyak masukan dari masyarakat perihal pemanfaatan pengeras suara masjid.

"Banyak masukan-masukan berkaitan dengan bagaimana pemanfaatan pengeras suara, tadi kan adanya pengaturan-pengaturan yang disampaikan Kementerian Agama, hal itu kan merupakan langkah-langkah akomodatif," jelasnya.

Selanjutnya, DMI Kota Bekasi akan melakukan langkah-langkah sosialisasi ke pengurus masjid dan masyarakat secara luas.

Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

Berikut ini sejumlahketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:

1. Umum

a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:

1) Mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;

2) Menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved