Kemenag RI Rilis Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Ini Respon MUI hingga KSP
Pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang dirilis Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat ini tengah menjadi sorotan.
TRIBUNTERNATE.COM - Pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang dirilis Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat ini tengah menjadi sorotan.
Sejumlah pihak, mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), hingga Kantor Staf Presiden (KSP) memberikan tanggapan mengenai aturan tersebut.
Diketahui, aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Dalam aturan, terdapat sejumlah pedoman penggunaan pengeras suara, seperti pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara ke dalam masjid/musala.
Kemudian, volume pengeras suara diatur sesuai kebutuhan dan paling besar 100 dB (seratus desibel).
Menurut Menag, pedoman penggunaan pengeras suara itu diterbitkan untuk menjaga ketentraman dan keharmonisan antar warga.
Baca juga: Sebelum Indonesia, Mesir & Arab Saudi Sudah Lebih Dulu Terapkan Pembatasan Pengeras Suara di Masjid
Baca juga: Menag Terbitkan Aturan soal Pengeras Suara Masjid, Komisi VIII DPR RI Singgung Kualitas Sound System
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari Kemenag.go.id, Kamis (24/2/2022).
Menag menjelaskan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Dikatakan, pada saat bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan hingga latar belakangnya.
Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
Lebih lanjut, Yaqut menyebut, Surat Edaran yang terbit 18 Februari 2022 ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, dan Ketua Majelis Ulama Indonesi.
Lalu, juga Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.
Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” jelas Menag.
Baca juga: Selain Diduga Beli Paket Organ Manusia, Ini Deretan Kontroversi Desainer Arnold Putra
Baca juga: Menag Yaqut Bandingkan Azan dengan Gonggongan Anjing, Fadli Zon: Cari-cari Masalah, Bikin Gaduh
Baca juga: Wakil Ketua DPR RI Kritik Perkataan Menag yang Bandingkan Suara Azan & Gonggongan Anjing: Azan Indah
Respon MUI