Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Usulan Pemilu 2024 Diundur karena Covid-19 Dianggap Tak Relevan dan Picu Benturan Konstitusi

Usulan Pemilu 2024 ditunda ini menuai pro dan kontra, serta mendapat tanggapan dari beberapa pihak, seperti Perludem dan pakar hukum tata negara.

Grafis Tribunnews.com
ILUSTRASI Pemilihan Umum atau Pemilu. Usulan Pemilu 2024 ditunda ini menuai pro dan kontra, serta mendapat tanggapan dari beberapa pihak, seperti Perludem dan pakar hukum tata negara. 

"Sementara tidak ada satu lembaga apapun yang dapat memperpanjang masa jabatan Presiden atau Wakil Presiden, atau menunjuk seseorang menjadi Pejabat Presiden seperti dilakukan MPRS tahun 1967," pungkasnya.

Disuarakan oleh Beberapa Tokoh

Wacana untuk mengundurkan Pemilu 2024 disuarakan oleh sejumlah tokoh di antaranya Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.

Keduanya mengusulkan agar Pemilu 2024 ditunda dengan dalih perbaikan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Dikhawatirkan, jika Pemilu tetap digelar pada tahun 2024 maka akan mengganggu stabilitas ekonomi.

Kemudian, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto juga mengungkapkan hal sama terkait keberlanjutan pemerintahan Jokowi hingga bisa menjabat selama 3 periode. 

Terbaru, Ketua Umum DPP PAN Zulfkifli Hasan juga mendukung wacana penundaan Pemilu 2024.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penundaan Pemilu 2024 Karena Alasan Covid-19 Tak Relevan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Yusril Pertanyakan Dasar Konstitusional Usulan Penundaan Pemilu 2024

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved