Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun, Ini Aturan Klaim JHT bagi Peserta yang Mengundurkan Diri
Pencairan JHT telah dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, peserta yang terkena PHK atau mengundurkan diri bisa cairkan JHT sebelum usia 56th
TRIBUNTERNATE.COM - Simak aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta yang mengundurkan diri dari perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut bahwa pencairan JHT telah dikembalikan pada peraturan lama, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Dengan begitu, JHT kembali bisa dicairkan oleh para peserta sebelum memasuki usia pensiun di usia 56 tahun.
Hal tersebut juga berlaku bagi para peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun peserta yang mengundurkan diri dari perusahaan tempatnya bekerja.
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (Nomor 19 Tahun 2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT."
"Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," jelas Menaker Ida dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).
Ida Fauziyah juga menegaskan bahwa kemeteriannya saat ini sedang memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Baca juga: KSPI Tetap Desak Menaker RI Cabut Permenaker No.2/2022, Skeptis JHT Bisa Cair sebelum Usia 56 Tahun
Baca juga: Desak Pemerintah Cabut Aturan Baru JHT, Buruh Ingin Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 Dikembalikan
Proses revisi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.
Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, InsyaAllah segera selesai."
"Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga," tegasnya.
Persyaratan dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT)
Manfaat JHT diberikan bagi peserta yang mencapai usia pensiun dan telah bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia serta telah membayar iuran JHT, dengan syarat sebagai berikut:

a. Memiliki kartu bukti asli BPJS Ketenagakerjaan.
b. Memiliki surat keterangan berhenti bekerja karena usia pensiun dari perusahaan.