Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun, Ini Aturan Klaim JHT bagi Peserta yang Mengundurkan Diri
Pencairan JHT telah dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, peserta yang terkena PHK atau mengundurkan diri bisa cairkan JHT sebelum usia 56th
c. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
Manfaat JHT dapat diberikan juga bagi peserta yang berhenti bekerja, dengan kriteria sebagai berikut:
a. Peserta mengundurkan diri
b. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja
c. Peserta yang meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya
Pembayaran manfaat JHT nantinya akan dibayarkan secara tunai sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta yang bersangkutan.
Baca juga: Menaker Ida Fauziyah akan Revisi Aturan JHT
Baca juga: JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Cara dan Syaratnya, Bisa Lewat Online
Aturan Klaim JHT bagi Peserta yang Mengundurkan Diri
Bagi peserta yang mengundurkan diri, dapat mencairkan JHT secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal berhenti bekerja.
Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Memiliki Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli
- Memiliki surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat peserta bekerja
- Membawa Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang masih berlaku
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Klaim JHT bagi Peserta yang Mengundurkan Diri, Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun