Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Perdana Kasus Sejoli Tewas di Nagreg, Kolonel Priyanto Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

Oditurat Militer Tinggi II Jakarta mendakwa Kolonel Inf Priyanto bersalah dalam peristiwa yang terjadi pada 8 Desember 2021 lalu tersebut.

Tribun Jabar / Lutfi Ahmad
Kolonel Inf Priyanto, tersangka 1, saat menjalani rekonstruksi kasus tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat, Senin (3/1/2021). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter Biddokes Polda Jawa Tengah, saat dibuang ke aliran sungai Handi dalam keadaan hidup, ini didapati karena adanya temuan air dan pasir dalam paru-parunya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kolonel Priyanto Didakwa Pembunuhan Berencana hingga Menghilangkan Mayat Sejoli di Nagreg

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kolonel Priyanto Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Terkait Kasus Tewasnya Sejoli di Nagreg

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved