Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Perdana Kasus Sejoli Tewas di Nagreg, Kolonel Priyanto Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

Oditurat Militer Tinggi II Jakarta mendakwa Kolonel Inf Priyanto bersalah dalam peristiwa yang terjadi pada 8 Desember 2021 lalu tersebut.

Tribun Jabar / Lutfi Ahmad
Kolonel Inf Priyanto, tersangka 1, saat menjalani rekonstruksi kasus tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat, Senin (3/1/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Kasus tewasnya remaja sejoli asal Garut, Jawa Barat, bernama Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) dalam peristiwa tabrak lari memasuki babak baru.

Sidang perdana yang melibatkan salah satu tersangka dalam kasus tersebut, Kolonel Inf Priyanto, digelar di di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Dalam sidang, Oditurat Militer Tinggi II Jakarta mendakwa Kolonel Inf Priyanto bersalah dalam peristiwa yang terjadi pada 8 Desember 2021 lalu tersebut.

Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan Priyanto yang jadi dalang pembunuhan kedua korban dan kini ditahan di Rutan Pomdam Jaya dikenakan dengan dakwaan gabungan.

"Jadi ada primer subsider dan di bawahnya itu dakwaan gabungan. Untuk pasal primer subsider adalah pembunuhan berencana," kata Wirdel di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

"Menuntut agar perkara terdakwa tersebut dalam surat dakwaan diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," ujar Wilder saat membacakan surat dakwaan.

Baca juga: Angkat Bicara soal Kasus Nagreg, Andika Perkasa Sebut Tersangka Kolonel P Berusaha Berbohong

Baca juga: Berpangkat Kolonel & Kopral Dua, Ini Identitas 3 Oknum TNI yang Diduga Terlibat Kecelakaan di Nagreg

Baca juga: Dirangkul KSAD Jenderal Dudung Abdurrachman, Ayah Korban Tabrak Lari di Nagreg: Saya Nggak Kuat

Dalam perkara tabrak lari menewaskan Salsabila dan Handi pada 8 Desember 2021 lalu, sebenarnya terdapat tiga terdakwa, yakni Priyanto, Koptu Ahmad Sholeh, dan Kopda Andreas Dwi Atmoko.

Namun, Ahmad dan Dwi diadili terpisah pada dua perkara, yakni kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Militer Bandung, sementara perkara pembuangan mayat di Pengadilan Militer Yogyakarta.

Pembagian tempat pengadilan ini berdasarkan tempat kejadian perkara kedua korban ditabrak di Jalan Raya Nagreg, Bandung, sementara pembuangan mayat di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

"Karena kan kejadian kecelakaan kan termasuk wilayah hukum Bandung. Jadi beda tempat kecelakaan dengan tempat pembuangan mayat. Sementara pamen di wilayah hukum di sini," lanjut Wirdel.

Dari hasil penyelidikan Puspom TNI, ketiganya terbukti menabrak kedua korban di kawasan Nagreg lalu membuang jasad korban di Sungai Serayu, Jawa Tengah untuk menghilangkan barang bukti.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved