Kasus Tewasnya Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Sempat Marahi Anak Buahnya sebelum Buang Jasad
Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan, terungkap bahwa inisiatif untuk membuang kedua remaja itu datang dari Kolonel Inf Priyanto.
TRIBUNTERNATE.COM - Kasus tewasnya remaja sejoli asal Garut, Jawa Barat, bernama Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) dalam peristiwa tabrak lari memasuki babak baru.
Diketahui, Salsabila dan Handi tertabrak mobil yang ditumpangi Kolonel Inf Priyanto di Nagreg, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021 silam.
Kemudian, kedua korban diangkut ke dalam mobil Panther milik Kolonel Inf Priyanto.
Namun bukannya dibawa ke rumah sakit atau puskesmas, sejoli yang terluka parah tersebut justru dibawa kabur hingga akhirnya dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Sidang perdana yang melibatkan salah satu tersangka dalam kasus tersebut, Kolonel Inf Priyanto, digelar di di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Dalam sidang, Oditurat Militer Tinggi II Jakarta mendakwa Kolonel Inf Priyanto bersalah dalam peristiwa tersebut.
Selain itu, dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang terungkap ucapan Kolonel Inf Priyanto kepada dua anak buahnya sebelum membuang jasad sejoli remaja itu ke sungai.
Inisiatif untuk membuang kedua remaja itu datang dari Kolonel Inf Priyanto.
Dalam sidang tersebut terkuak pula bagaimana pernyataan Kolonel Priyanto atau Kolonel P membuat dua anak buahnya, Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko, menuruti perintahnya untuk membuang jasad Handi dan Salsabila.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Sejoli Tewas di Nagreg, Kolonel Priyanto Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana
Baca juga: Diborgol & Berbaju Tahanan, 3 Anggota TNI Disoraki Warga saat Rekonstruksi Tabrak Lari di Nagreg
Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan kronologi pembuangan Salsabila dan Handi.
Terkuak Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko mulanya tidak mau membuang Salsabila dan Handi ke sungai.
Mereka meminta Kolonel Priyanto untuk membawa Salsabila dan Handi ke puskesmas terdekat.
Namun, Kolonel Priyanto menolak permintaan tersebut.
"Itu anak orang pasti dicariin sama orangtuanya, mending kita balik," ucap Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko, dalam naskah kronologi yang dibacakan Kolonel Sus Wirdel Boy.
"Kamu diam saja, ikuti perintah saya," tegas Kolenel P.
Tak menyerah, Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko kembali memohon kepada Kolonel P untuk mengurungkan niat jahatnya.
Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko mengaku tak ingin terlibat dalam masalah.
Sayangnya Kolonel Priyanto tetap tak bergeming, ia lalu mengaku pernah mengebom rumah seseorang dan tak ketahuan.
"Dijawab terdakwa, 'Saya pernah bom satu rumah, dan tidak ketahuan'," kata Kolonel Sus Wirdel Boy.
"Saksi dua berkata, 'Izin bapak saya tidak ingin punya masalah', Dijawab, 'Kita tentara, kamu gak usah cengeng, enggak usah panik'," imbuhnya.
Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko akhirnya menurut dan membantu Kolonel Priyanto membuang jasad sejoli tersebut ke Sungai Serayu.
Baca juga: Erick Thohir Ungkap Harapan di Balik Penghapusan Syarat Antigen & PCR sebagai Syarat Perjalanan
Baca juga: Susah Konsentrasi, Mudah Lupa, dan Lemot Setelah Terinfeksi Covid-19? Ini Penjelasan Ilmiahnya
Baca juga: Hidayat Nur Wahid Minta Jokowi Tegas Tolak Penundaan Pemilu 2024: Presiden Patuhi Konstitusi
Didakwa pasal pembunuhan berencana
Dalam sidang, Oditurat Militer Tinggi II Jakarta mendakwa Kolonel Inf Priyanto bersalah dalam peristiwa itu.
Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan Priyanto yang jadi dalang pembunuhan kedua korban dan kini ditahan di Rutan Pomdam Jaya dikenakan dengan dakwaan gabungan.
"Jadi ada primer subsider dan di bawahnya itu dakwaan gabungan. Untuk pasal primer subsider adalah pembunuhan berencana," kata Wirdel.
Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.
"Menuntut agar perkara terdakwa tersebut dalam surat dakwaan diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," ujar Wilder saat membacakan surat dakwaan.
Baca juga: Angkat Bicara soal Kasus Nagreg, Andika Perkasa Sebut Tersangka Kolonel P Berusaha Berbohong
Baca juga: Dirangkul KSAD Jenderal Dudung Abdurrachman, Ayah Korban Tabrak Lari di Nagreg: Saya Nggak Kuat
Dalam perkara tabrak lari menewaskan Salsabila dan Handi pada 8 Desember 2021 sebenarnya terdapat tiga terdakwa, yakni Priyanto, Koptu Ahmad Sholeh, dan Kopda Andreas Dwi Atmoko.
Tapi Ahmad dan Dwi diadili terpisah pada dua perkara, yakni kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Militer Bandung, sementara perkara pembuangan mayat di Pengadilan Militer Yogyakarta.
Pembagian tempat pengadilan ini berdasarkan tempat kejadian perkara kedua korban ditabrak di Jalan Raya Nagreg, Bandung, sementara pembuangan mayat di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
"Karena kan kejadian kecelakaan kan termasuk wilayah hukum Bandung. Jadi beda tempat kecelakaan dengan tempat pembuangan mayat. Sementara pamen di wilayah hukum di sini," lanjut Wirdel.
Dari hasil penyelidikan Puspom TNI ketiganya terbukti menabrak kedua korban di kawasan Nagreg lalu membuang jasad korban di Sungai Serayu, Jawa Tengah untuk menghilangkan barang bukti.
Berdasar hasil pemeriksaan tim dokter Biddokes Polda Jawa Tengah saat dibuang ke aliran sungai Handi dalam keadaan hidup, ini didapati karena adanya temuan air dan pasir dalam paru.
Penulis: Rr Dewi Kartika H
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ucapan Kolonel P Soal 'Bom Rumah Orang' Terkuak, Anak Buah Awalnya Takut Buang Sejoli ke Sungai
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kolonel Priyanto Sempat Marahi Anak Buahnya Sebelum Buang Jasad Sejoli: Kita Tentara, Jangan Cengeng