MA Beri Diskon Hukuman Edhy Prabowo 4 Tahun, Febri Diansyah: Saya pun Termasuk yang Kecewa
Menurut hakim, Edhy Prabowo dianggap telah bekerja dengan baik sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Dalam cuitannya, Febri Diansyah me-retweet dengan komentar, sebuah artikel berita online yang berjudul Ternyata Vonis Edhy Prabowo yang Disunat Sama dengan Tuntutan KPK.
Kemudian, Febri Diansyah menyoroti hukuman Edhy Prabowo pasca-diskon ternyata sama dengan tuntutan KPK.
Menurut Febri Diansyah, tentu banyak pihak yang terkejut dengan putusan MA yang dinilai rendah tersebut.
Apalagi, putusan itu sama dengan tuntutan KPK yang sejak awal menuntut hukuman lima tahun penjara terhadap Edhy Prabowo.
Febri Diansyah pun mengaku bahwa dirinya termasuk dalam pihak yang kecewa dengan putusan tersebut.
Baca juga: Kasus Suap Benur, Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara: Saya Sedih, Saya Mau Pikir-pikir
Baca juga: Baca Pleidoi Kasus Ekspor Benur, Edhy Prabowo Minta Maaf pada Joko Widodo dan Prabowo Subianto

ICW Sebut Alasan Hakim MA Beri Diskon Hukuman Edhy Prabowo Absurd
Alasan MA memberi diskon hukuman Edhy Prabowo karena telah bekerja dengan baik saat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan dinilai sebagai absurditas oleh Indonesia Corruption Watch (ICW)
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, jika Edhy Prabowo berbuat baik maka tidak bakal ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"ICW melihat hal meringankan yang dijadikan alasan Mahkamah Agung untuk mengurangi hukuman Edhy Prabowo benar-benar absurd. Sebab, jika ia sudah baik bekerja dan telah memberi harapan kepada masyarakat tentu Edhy tidak diproses hukum oleh KPK," kata Kurnia dalam keterangannya sebagaiman diberitakan Tribunnews.com, Rabu (9/3/2022).
Kurnia mengingatkan bahwasanya Edhy Prabowo adalah seorang pelaku tindak pidana korupsi.
Edhy Prabowo telah memanfaatkan jabatannya untuk meraup keuntungan secara melawan hukum.
Oleh karena itu, dia ditangkap dan divonis dengan sejumlah pemidanaan, mulai dari penjara, denda, uang pengganti, dan pencabutan hak politik.
"Lagi pun, majelis hakim seolah mengabaikan ketentuan Pasal 52 KUHP yang menegaskan pemberatan pidana bagi seorang pejabat tatkala melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya," katanya.
"Regulasi itu secara spesifik menyebutkan penambahan hukuman sepertiga, bukan justru dikurangi," lanjut Kurnia.
Kurnia juga bingung dengan pertimbangan majelis kasasi yang menyebut Edhy Prabowo telah memberi harapan kepada masyarakat.