Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kopda Andreas Berulang Kali Memohon pada Kolonel Priyanto agar Tak Buang Jasad Remaja Sejoli

Andreas mengatakan sudah berulang kali memohon kepada Priyanto untuk membawa kedua korban Puskesmas dengan tujuan menolong nyawa Handi dan Salsabila.

TribunJakarta.com/Bima Putra
Kopda Andreas Dwi Atmoko (kanan) dan Koptu Ahmad Soleh saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang perkara dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). 

Singkat cerita, usai kecelakaan tersebut dia bersama Priyanto dan Koptu Ahmad Soleh lalu mengangkat tubuh Handi dan Salsabila ke dalam mobil Isuzu Panther dikemudikannya.

Handi yang berdasar keterangan saksi masih hidup dan sempat merintih kesakitan ditempatkan di bagian bagasi, sementara Salsabila ditempatkan di bagian kursi penumpang.

"Tujuan dibawa ke mobil untuk apa," ujar Farida kembali bertanya ke Andreas.

Kemudian Andreas menjawab bahwa sepengetahuannya kedua korban dimasukkan ke mobil dengan tujuan untuk dibawa ke Rumah Sakit (RS) terdekat dari lokasi kejadian

Namun, saat melewati satu Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dekat lokasi, Priyanto yang duduk di kursi depan penumpang justru memerintahkan agar mobil tidak berhenti.

Dalam perjalanan, Andreas mengatakan sudah berulang kali memohon kepada Priyanto untuk membawa kedua korban Puskesmas dengan tujuan menolong nyawa Handi dan Salsabila.

Pria berbaju hitam dan putih yang ada di dalam mobil yang menabrak Handi dan Salsabila.  /Foto: Iastimewa
Pria berbaju hitam dan putih yang ada di dalam mobil yang menabrak Handi dan Salsabila. /Foto: Iastimewa (Via Tribun Jabar)

Tapi, Priyanto yang secara pangkat lebih tinggi karena merupakan perwira menengah TNI AD tetap memerintahkan kepada Andreas untuk diam dan memacu kendaraan ke arah Jawa Tengah.

Setelah mendapati Andreas ketakutan karena telah mobil menabrak kedua korban, Priyanto memerintahkan Andreas untuk menepikan kendaraan dan mengambil alih kemudi.

"Saksi tidak berusaha (memberitahu Priyanto agar membawa korban ke Puskesmas). Pak itu Puskesmas," tanya Farida ke Andreas.

Kepada Farida, Andreas menyebut setelah diminta diam, dia kembali memohon kepada Priyanto agar kendaraan diputar balik menuju Puskesmas sehingga korban mendapat penanganan medis.

Sayangnya, Priyanto kembali memerintahkan Andreas agar diam dan menyatakan kedua korban akan dibuang ke Jawa Tengah untuk menghilangkan bukti bahwa mobil menabrak kedua korban.

Sadar bahwa Priyanto memerintahkan dia melakukan tindak pidana lebih berat dibandingkan kecelakaan lalu lintas, Andreas makin kalut dan memohon ke Priyanto membatalkan niat.

Baca juga: Kasus Tewasnya Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Sempat Marahi Anak Buahnya sebelum Buang Jasad

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Sejoli Tewas di Nagreg, Kolonel Priyanto Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

"Saya memohon. Mohon izin saya punya istri, punya keluarga. Kalau ada apa-apa bagaimana," jawab Andreas menirukan ucapannya kepada Priyanto saat kejadian.

Farida lalu kembali bertanya kenapa Andreas tidak berani memaksa Priyanto agar membatalkan niat membuang kedua korban ke aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah bila takut dengan konsekuensi hukum.

Di sinilah Andreas menitikan air mata dan mengaku hanya bisa memohon agar Priyanto mengurungkan niat membuang kedua korban meski sadar tindakannya itu merupakan tindak pidana.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved