Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut, Bakal Penuhi Panggilan Polisi
Kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat memastikan, kliennya dan Fatia Maulidiyanti akan memenuhi polisi.
Diberitakan Tribunnews.com, di dalam video tersebut, Haris dan Fatia membahas hasil riset sejumlah organisasi.
Seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
Baca juga: Dituduh Pernah Minta Saham Freeport ke Luhut, Haris Azhar Membantah: Jangan Asal Bicara!
Dalam obrolan antara Haris dan Fatia, disebutkan Luhut "bermain" tambang di Papua.
Hal itu, kemudian dilaporkan ke polisi oleh Luhut atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu terdaftar nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Kemudian, keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (17/3/2022).
Pemberitahuan tersebut, disampaikan pada keduanya Jumat malam sekira pukul 21.00 WIB.
Status tersangka yang diberikan penyidik Polda Metro Jaya pada keduanya berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk masing-masing Nomor: B/4135/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus dan Nomor: B/4136/III/RES.2.5/2022/ Ditreskrimsus tertanggal 17 Maret 2022.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Tria Sutrisna, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka soal Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar dan Fatia akan Penuhi Panggilan Polisi