Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut, Bakal Penuhi Panggilan Polisi

Kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat memastikan, kliennya dan Fatia Maulidiyanti akan memenuhi polisi.

YouTube Haris Azhar
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar (Kiri) dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti (kanan) Tangkapan layar video unggahan Haris Azhar yang menyebut Menko Luhut turut serta dalam bisnis tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua. 

TRIBUNTERNATE.COM – Kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memasuki babak baru. 

Kini, aktivis Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah dijadikan tersangka, keduanya akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (21/3/2022) besok.

"Saya ingin menegaskan saja, saya Insyaallah kalau sehat akan datang hari Senin," kata Haris, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Minggu (20/3/2022).

Kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat memastikan, kliennya dan Fatia Maulidiyanti akan memenuhi polisi.

Keduanya, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB, Senin (21/3/2022), sedangkan Fatia diperiksa pukul 14.00 WIB.

"Kami sampaikan bahwa keduanya akan senang hati menghadiri proses pemeriksaan tersebut tentu untuk verbal BAP," kata Nurkholis dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (19/3/2022).

Baca juga: Siku Dibalut Perban Pasca-crash, Marc Marquez Bakal Kembali Mengaspal di MotoGP Mandalika?

Baca juga: Crash Highside Saat Sesi Pemanasan di Sirkuit Mandalika, Marc Marquez Dibawa ke Rumah Sakit

Menurut Nurkholis, Haris dan Fatia bakal memberikan keterangannya, sebagaimana yang sudah disampaikan pada agenda dua kali pemanggilan sebelumnya saat sebagai saksi.

Nutkholis menyebutkan, dalam pemeriksaan sebagai tersangka, pihaknya akan memberikan informasi dan dokumen tambahan kepada polisi.

Sementara itu, Kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang berharap kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Proses hukum sudah dilakukan pihak penyidik karena selama pemeriksaan kami sudah melampirkan bukti-bukti, saksi-saksi yang menyatakan keterangan pernyataan dari rekan Haris dan rekan Fatia merupakan fitnah pencemaran."

"Sekarang statusnya sudah penyidikan dan sudah menjadi tersangka,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

“Kami mengharapkan proses ini kiranya cepat dilimpahkan ke pengadilan supaya tidak terjadi pro kontra dan opini serta prasangka yang tidak baik,” imbuhnya. 

Baca juga: Ragukan Klaim Luhut 110 Juta Warganet Ingin Tunda Pemilu, Ketua PPP: Itu 110 Juta Orang atau Akun?

Baca juga: PDIP Tegur Luhut soal Wacana Tunda Pemilu 2024 dan Jokowi 3 Periode, Minta Menko Marves Klarifikasi

Baca juga: Luhut Sebut Beda Karantina Pejabat dan Rakyat Jangan Diadu, Susi Pudjiastuti: Saya Hanya Bertanya

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. (Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden)

Diketahui, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dipolisikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait video yang diunggah di akun YouTube bulan Agustus 2021 lalu.

Dalam video bertajuk "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" berisikan perbincangan antara Haris dan Fatia.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved