Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Masyarakat yang Belum Vaksinasi Booster Tetap Bisa Mudik Lebaran 2022, Ini Syaratnya

Simak syarat mudik Lebaran 2022 bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi booster berikut ini, tetap bisa mudik walau belum vaksinasi booster.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi Mudik Lebaran 2022 - Syarat Mudik Lebaran 2022 bagi masyarakat yang belum divaksinasi booster. 

TRIBUNTERNATE.COM - Simak syarat mudik Lebaran 2022 bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi booster berikut ini.

Menteri Kesehatan RI (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa masyarakat yang belum menjalani vaksinasi booster tetap bisa melaksanakan mudik Lebaran 2022.

Hanya saja, ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi oleh masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi booster tersebut.

Dalam konferensi pers virtual bertajuk “Panduan Protokol Kesehatan Ramadhan dan Idul Fitri” pada Rabu (23/3/2022), Budi pun menjelaskan syarat bagi warga yang ingin melakukan mudik tanpa vaksinasi booster.

Pertama, Budi menjelaskan bahwa masyarakat yang telah mendapat vaksin kedua, tetapi belum melakukan vaksinasi booster, maka diwajibkan melakukan tes rapid antigen.

Selanjutnya, bagi masyarakat yang baru memperoleh vaksin dosis pertama, maka diwajibkan melakukan tes RT-PCR.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, MUI dan YKMI Minta yang Halal

Baca juga: Pemerintah Kaji Perizinan Mudik Lebaran 2022, Indikator Ini Jadi Pendukung Mudik Diperbolehkan

“Kalau dia baru vaksinasinya dua kali, harus tes antigen. Tapi kalau dia baru satu kali vaksinasi, dia harus tesnya PCR,” ucap Budi.

Namun, Budi juga menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi booster, maka pihaknya akan menyediakan tempat-tempat vaksinasi di fasilitas angkutan umum.

“Kalau mereka mau di-booster saat itu, nanti dipersiapkan oleh Kementerian Perhubungan, tempat-tempat vaksinasi gratis di fasilitas-fasilitas angkutan umum dan beberapa pos-pos di mana masyarakat bisa langsung disuntik booster sebelum mudik,” jelas Budi.

Selain itu, kata Budi, bagi masyarakat yang belum menerima vaksinasi kedua, maka akan disediakan fasilitas-fasilitas di angkutan umum dan untuk pengendara kendaraan pribadi juga akan disediakan pos-pos penyuntikan vaksin.

“Ada tempat-tempat khusus baik di angkutan umum maupun beberapa pos, kalau mau ingin naik angkutan pribadi bisa juga disuntik keduanya disana,” jelasnya.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin saat jumpa pers dengan media asing di Kantor Presiden, Rabu (2/9/2020).
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin saat jumpa pers dengan media asing di Kantor Presiden, Rabu (2/9/2020). (ist)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan adanya sejumlah pelonggaran saat bulan Ramadan dan Lebaran 2022.

Jokowi mengatakan, untuk tahun 2022 ini, umat Islam diperbolehkan salat tarawih berjamaah di masjid.

Selain itu, masyarakat juga diperbolehkan untuk melakukan mudik lebaran.

Hal ini, lanjut Jokowi, ditetapkan lanteran situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air terus membaik.

“Sampai dengan kemarin, tanggal 22 Maret 2022, perkembangan pandemi Covid-19 di negara kita terus membaik.”

“Karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran,” ujarnya dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (24/3/2022).

Jokowi juga menambahkan bahwa situasi yang membaik ini juga akan membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadan.

“Tahun ini, umat Muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.

Baca juga: Isu Reshuffle Kabinet Kembali Mencuat, Jokowi Dipastikan Belum akan Lakukan Perombakan

Baca juga: Tak Jauh Beda dengan Rakyat Biasa, Jokowi Sedia Indomie saat Kemah di IKN Nusantara

Namun, kata Jokowi, meskipun masyarakat diperbolehkan untuk mudik Lebaran tetapi untuk pejabat dan pegawai pemerintah masih dilarang untuk melakukan buka puasa bersama dan open house.

Dirinya juga menambahkan keterangan aturan pelonggaran bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia.

Saat ini, kata Jokowi, PPLN tidak perlu lagi harus melewati karantina ketika tiba di Indonesia.

Namun, pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR.

“Kalau tes PCR-nya negatif, silakan langsung keluar dan bisa beraktivitas. Kalau tes PCR-nya positif, akan ditangani oleh Satgas Covid-19,” tutur Jokowi.

Di akhir konferensi pers, Jokowi meminta kepada semua pihak untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.

“Saya minta kita semuanya tetap menjalankan protokol kesehatan, disiplin menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul CATAT! Ini Syarat Bagi yang Lakukan Mudik tetapi Belum Menerima Vaksinasi Booster

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved