Terapi Cuci Otak hingga Dicopot dari Menteri Kesehatan, Ini 5 Kontroversi Terawan Agus Putranto
Mantan Menteri Kesehatan RI (Menkes), Terawan Agus Putranto, kini resmi diberhentikan keanggotaannya dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat.
Ia menyebut, harga masker mengalami lonjakan karena diburu masyarakat setelah munculnya virus Corona. Terawan pun justru menyalahkan orang-orang yang membeli masker.
"Salahmu sendiri kok beli ya," kata Terawan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (15/2/2020) dikutip dari Kompas.com.
Terawan menilai orang yang sehat tidak perlu menggunakan masker untuk mengantisipasi virus.
Seharusnya, kata Terawan, masker hanya digunakan oleh orang yang sakit agar tak menularkan penyakitnya ke lingkungan sekitar.
Baca juga: Siti Fadilah Supari Hormati Keputusan Terawan Mundur dari Tawaran sebagai Dubes RI untuk Spanyol
Baca juga: Meski Penuh Polemik, Vaksin Nusantara Besutan Terawan Agus Putranto Dapat Dukungan Sederet Tokoh Ini
Baca juga: Tanggapan Pakar dan IDI tentang Vaksin Nusantara yang Digagas Terawan Agus Putranto

Hal itu sesuai anjuran Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang beberapa waktu kemudian direvisi.
WHO pun mewajibkan setiap orang untuk mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Di samping itu, pada 17 Februari 2020, sejumlah pakar mempertanyakan mengapa Covid-19 belum muncul di Indonesia.
Terawan pun kembali mengeluarkan jawaban yang kontroversial.
Ia mengatakan kekuatan doa menjadi penyebab Covid-19 tak masuk Indonesia.
3. Dicopot dari Jabatan Menkes
Pada Desember 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merombak jajaran menterinya, salah satunya posisi Menteri Kesehatan.
Posisi Terawan sebagai Menkes digantikan oleh Budi Gunadi Sadikin.
"Budi Gunadi Sadikin adalah Direktur Utama Bank Mandiri, kemudian terakhir menjadi Wakil Menteri BUMN."
"Dan Sekarang kita berikan tanggung jawab untuk memimpin Kementerian Kesehatan," kata Jokowi sebagaimana diberitakan Tribunnews.com, Selasa (22/12/2020).
Saat proses serah terima jabatan pada Budi Gunadi, Terawan sempat menyampaikan permohonan maaf jika selama menjabat terapat kesalahan yang ia lakukan.