Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Dugaan Penganiayaan di Kerangkeng Manusia, Istri Bupati Langkat Nonaktif Diperiksa Polda Sumut

Istri Terbit Rencana Peranginangin, Tiorita Surbakti akan diperiksa terkait dugaan penganiayaan dan penyiksaan di kerangkeng manusia milik suaminya.

YouTube/TERASA
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin dan istri, Tiorita Surbakti 

TRIBUNTERNATE.COM - Perkembangan kasus dugaan penganiayaan di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin masih terus berlanjut.

Kini, istri Terbit Rencana Peranginangin, Tiorita Surbakti, memenuhi panggilan Polda Sumut, Selasa (29/3/2022).

Tiorita akan diperiksa terkait dugaan penganiayaan dan penyiksaan di kerangkeng manusia milik suaminya.

Selain memanggil dan memeriksa Tirita Surbakti, Polda Sumut juga memanggil Sribana Peranginangin, Ketua DPRD Langkat, adik kandung Terbit Rencana Peranginangin.

Dari amatan Tribun-medan.com, Tiorita Surbakti hadir mengenakan gamis berwarna cokelat muda.

Dia hadir didampingi kuasa hukum dan beberapa orang lainnya.

Baca juga: PDIP Gelar Demo Masak tanpa Minyak Goreng, Pengamat Sebut Ada 2 Makna yang Tersirat

Baca juga: Megawati Kesal Sarannya soal Minyak Goreng Dikaitkan dengan Urusan Politik: Tidak Usah Ribat Ribut

Baca juga: Megawati Mengaku Hanya Takut pada Puan Maharani, Rela Tak Pergi Keluar Selama 2 Tahun Lebih

Kuasa hukumnya, Sangap Surbakti mengatakan, kliennya dipanggil untuk memenuhi panggilan penyidik terkait kasus tindak pidana perdagangan orang yang menjerat anak dan beberapa orang lainnya.

"Ada dua orang yang dipanggil ibu Tiorita Surbakti dan ibu Sribana Perangin-angin.Panggilannya terkait TPPO juga," kata Sangap Surbakti, Selasa (29/3/2022).

Sangap mengatakan adik kandung Bupati Langkat nonaktif, Sribana Perangin-angin hadir terlambat karena masih ada rapat.

Meski demikian, Sribana Peranginangin dipastikan hadir meski kemarin berhalangan.

"Ibu Sribana Senin panggilan. Cuma karena beliau Paripurna, minta dijadwalkan hari Selasa," ucapnya.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut sudah mengirim surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait penanganan kasus penganiyaan di kerangkeng, milik mantan Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana Peranginangin, oleh Polda Sumut, Selasa (29/3/2022).

Edwin Partogi selaku Wakil Ketua LPSK mengatakan, surat kepada Kapolri yang dikirimkan berupa kekecewaan para korban penganiayaan di kereng tersebut.

Baca juga: Anak Bupati Langkat Nonaktif Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Polisi Tak Lakukan Penahanan

Baca juga: Selama Ramadan 2022, Arab Saudi Batasi Pengeras Suara Masjid dan Larang Pengumpulan Uang Sumbangan

Sebab, para korban mengaku kecewa dengan sikap Polda Sumut, yang masih membiarkan para tersangka hirup udara segar.

"Kita sudah kirimkan surat kekecewaan dari korban kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit, terkait sikap dari Polda Sumut, yang membiarkan begitu saja penanganan kasus ini," kata dia, melalui sambungan telepon seluler.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved