BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu: Pengamat Nilai Tak Jawab Persoalan Utama, KSP Beri Penjelasan
Upaya pemerintah menyalurkan BLT minyak goreng senilai Rp300.000,00 untuk tiga bulan ini mendapat tanggapan dari berbagai pihak.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah akan menyalurkan Bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng untuk masyarakat kurang mampu.
Hal ini bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat di tengah meroketnya harga minyak goreng sawit di pasaran.
Program BLT minyak goreng akan disalurkan kepada masyarakat selama tiga bulan. senilai Rp100.000,00 per bulan.
Namun, penyaluran BLT minyak goreng akan dibayarkan di muka pada April 2022.
Mengutip dari setkab.go.id, informasi pemberian BLT minyak goreng disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers, Jumat (1/4/2022) di Istana Merdeka, Jakarta.
Baca juga: Survei SMRC: Hanya 5 Persen Responden yang Dukung Jokowi 3 Periode, Mayoritas Menolak
Upaya pemerintah menyalurkan BLT minyak goreng senilai Rp300.000,00 untuk tiga bulan ini mendapat tanggapan dari berbagai pihak.
Mulai dari kritik pengamat hingga penjelasan dari Kantor Staf Presiden (KSP).
Pengamat Ekonomi, Bhima Yudhistira menilai kebijakan yang dilakukan pemerintah ini tidak menjawab persoalan utama, yakni tingginya harga minyak goreng.
“Tidak bisa menjawab persoalan tingginya harga minyak goreng, yang bisa dilakukan adalah kembali lagi kepada masalah utamanya perbaikan tata kelola dan penindakan hukum.”
“Itu yang harusnya dilakukan saat ini, khususnya dalam kondisi Ramadan. Di mana permintaan minyak goreng biasanya meningkat 20 persen lebih dibandingkan bulan biasa” katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu (3/4/2022).
Menurutnya, meksipun sudah diberikan bantuan Rp 100 ribu per bulan, namun belum menyelesaikan masalah tata kelola minyak goreng.
“Karena yang ditunggu masyarakat adalah keterjangkauan harga dan ada atau tidaknya pasokan minyak goreng,” jelasnya.
Direktur Center of Economic and Law Studies ini menambahkan, selain penegakan hukum, akurasi data penerima minyak goreng menjadi hal penting untuk dibenahi.
Baca juga: Curiga Narsisistik Megalomania, Amien Rais Sarankan Luhut dan Jokowi Periksa ke Psikolog
Baca juga: Angelina Sondakh Pilih Hidup Sederhana setelah Keluar dari Penjara: Masih Bisa Happy Kok
Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Abraham Wirotomo menjelaskan, kebijakan terkait BLT Minyak goreng untuk membantu masyarakat yang kurang mampu.
Dikatakan, saat ini, kenaikan harga minyak goreng disebabkan adanya situasi di pasar internasional.
Pertama, kata Abaraham, di berbagai negara mulai melakukan relaksasi dari pandemi, sehingga aktivitas ekonomi bergerak.
Oleh karena itu, permintaan energi, temasuk minyak goreng meninkat.
Kemudian, permasalahan situasi geopolitik, di mana 73 persen ekspor dari minyak bunga matahari berasal dari Ukraina dan Rusia.
Namun, karena terjadi dinamika di negara tersebut, maka produsen bergeser ke minyak sawit yang membuat permintaan meningkat.
“Tidak ada perubahan signifikan tata kelola dari bulan Juli-Februari, namun bagaimana situasi global yang banyak berubah. Di mana permintaan energi, terutama minyak bumi yang meningkat, akibat peningkatan minyak bumi, maka minyak sawit juga turut meningkat.”
“Sehingga, ini yang menjadi gape signifikan antara harga minyak goreng di dalam negeri dan luar negeri,” ungkap Abraham.
“Untuk itu, pemerintah memberikan subsidi minyak goreng ke warga yang kurang mampu dan memberikan bantuan langsung tunai (BLT),” paparnya.
Baca juga: Daftar Penerima BLT Minyak Goreng Sebesar Rp300.000,00 yang Disalurkan Mulai April 2022

Presiden Berikan BLT Minyak Goreng Rp 100 ribu per Bulan
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat sebesar Rp 100 ribu per bulan pada Jumat (1/4/2022) kemarin.
BLT bisa didapatkan selama tiga bulan, mulai April, Mei, dan Juni 2022.
“Kita tahu harga minyak goreng naik cukup tinggi sebagai dampak dari lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional.”
“Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng,” kata Jokowi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Lebih lanjut, Jokowi menyatakan, bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan.
“Adapun bantuan yang diberikan sebesar Rp100 ribu setiap bulannya.”
“Pemerintah akan memberikan bantuan tersebut untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni yang akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp 300 ribu,” jelas Presiden.
Jokowi pun meminta Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, dan TNI, serta Polri berkoordinasi dalam menjalankan program ini.
Ia berharap, pelaksanaan BLT Minyak goreng untuk warga ini dapat berjalan lancar dan baik.
Diketahui, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menetapkan HET untuk minyak goreng mulai 1 Februari 2022.
HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
Selang beberapa waktu, minyak goreng kemasan menjadi langka.
Hingga kebijakan HET minyak goreng kemasan dicabut dan disesuaikan harga pasar.
Adapun, untuk minyak goreng curah disubsidi pemerintah menjadi Rp 14 ribu.
Namun, harga minyak goreng kemasan kian tinggi dan banyak warga yang beralih ke minyak goreng curah.
Kini, minyak goreng curah juga sulit didapatkan di pasaran.

Pemerintah Wajibkan Industri Pasok Minyak Goreng Curah
Dikutip dari Kemenperin.go.id, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan industri menyediakan minyak goreng curah untuk masyarakat dan usaha mikro serta usaha kecil.
Kewajiban bagi pelaku usaha ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022.
Pemenperin tersebut, mengatur tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Ini adalah bentuk upaya pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro,” kata Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, Senin (21/3/2022).
Dalam Permenperin, juga diatur mekanisme penyaluran dan pengawasan minyak goreng curah dari tingkat produsen, penyalur hingga pengecer guna memastikan masyarakat mendapatkan minyak goreng curah Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Selain itu, Permenperin ini juga mengatur tentang pembiayaan penyediaan, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi atas pelanggaran ketentuan,” imbuh Agus.
Diketahui, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 menetapkan HET minyak goreng curah di tingkat masyarakat/konsumen akhir sebesar Rp 14.000/Liter atau Rp. 15.500/kg.
Sementara itu, BPDPKS menetapkan Harga Acuan Keekonomian (HAK) Minyak Goreng Curah berdasarkan harga rata-rata crude palm oil pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.
Adapun terdapat 81 perusahaan industri minyak goreng yang diwajibkan Menteri Perindustrian untuk melaksanakan penyediaan minyak goreng curah bagi masyarakat dan UMKM.
Kewajiban ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Terkait total volume minyak goreng curah yang wajib disalurkan perusahaan minyak goreng, yakni sebesar 14 ribu ton perhari.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Simak berita lainnya terkait Harga Minyak Goreng
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Salurkan BLT Minyak Goreng Rp 100 Ribu per Bulan, Ini Tanggapan Pengamat hingga KSP