Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Komnas HAM: Tak Cuma Keturunan PKI, Keturunan PRRI, DI/TII, dan Permesta juga Boleh Daftar TNI

Komnas HAM mengomentari soal pencabutan larangan keturunan PKI untuk mendaftar menjadi calon prajurit TNI yang dilakukan oleh Panglima TNI

Kompas.com/Haryanti Puspasari
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik 

TRIBUNTERNATE.COM - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah menetapkan aturan terbaru mengenai seleksi calon prajurit TNI periode 2022.

Satu di antaranya adalah pencabutan larangan keturunan simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk mendaftar menjadi calon prajurit TNI.

Langkah Andika Perkasa pun mendapat sorotan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Menurut Komnas HAM, pencabutan larangan itu seharusnya tidak hanya berlaku pada keturunan PKI, tetapi juga pada keturunan dari Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI), Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta), serta Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) juga tidak dilarang untuk mendaftar menjadi calon prajurit TNI.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.

“Memang tidak ada dasar hukum untuk melarang siapa pun, termasuk keturunan PRRI, Permesta, DI/TII.”

“Termasuk anak keturunan PKI, tidak ada aturan hukum yang melarang mereka,” jelasnya pada Senin (4/4/2022) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Survei Indikator Politik Tunjukkan Menurunnya Kepercayaan Publik, KPK Beri Tanggapan

Baca juga: Highlight 3 Pembuka Seri MotoGP 2022: 9 Pembalap Berbeda Raih Podium, No Ducati No Party Bergema

Baca juga: Hukuman Koruptor Makin Ringan, Angelina Sondakh: Saya Harap Pak Artidjo Masih Ada Menghakimi Mereka

Taufan juga mengatakan, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menjamin kebebasan bagi semua warga tanpa melihat silsilah atau garis keturunan seseorang.

Ia menyebut jaminan kebebasan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) telah tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945.

“Dalam konstitusi, Pasal 28 itu kan ada, misalnya semua orang punya kedudukan yang sama untuk memperoleh pendidikan, pekerjaan,” jelas Taufan.

“Kesempatan bagi semua orang untuk mendapat pendidikan, pengembangan diri, mendapatkan pekerjaan, sudah benar,” tambahnya.

Selanjutnya, Taufan juga mendorong agar negara tidak mengucilkan ketika tak sedikit warga yang dianggap “musuh Pancasila” sebetulnya tidak mengetahui terkait pelabelan yang ditujukan kepada mereka.

Ia pun memberikan sebuah cotnoh di mana para petani masa lalu memberikan cap tangan secara sukarela dengan iming-iming soal lahan.

Baca juga: Andika Perkasa Tegas Hapus Tes Renang & Akademik dari Seleksi Prajurit TNI, Apa Alasannya?

Baca juga: Andika Perkasa Hapus Tes Renang & Akademik hingga Bolehkan Keturunan PKI Ikut Seleksi Prajurit TNI

Padahal, kata Taufan, pemberian cap tangan tersebut digunakan untuk bukti keanggotaan suatu organisasi yagn belakangan dianggap terlarang.

“Karena dia masuk daftar itu lalu dia dapat KTP yang ada tanda ‘organisasi terlarang’. Lalu anaknya enggak bisa meneruskan pendidikan dengan baik, di sektor-sektor negara, dan selalu dikucilkan oleh masyarakat.”

“Itu sangat mengangkangi hak asasi manusia,” ujarnya.

Taufan juga menambahkan keturunan dari ‘organisasi terlarang’ tersebut dilabeli tanpa adanya proses peradilan.

“Itu (label tanpa proses peradilan) banyak sekali di Indonesia,” jelas Taufan.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Jenderal Andika Perkasa memperbolehkan keturunan PKI untuk mengikuti seleksi penerimaan prajurit.

Kesempatan ini diberikan Jenderal Andika lantaran tidak ada dasar hukum yang melarang seorang keturunan PKI, untuk terlibat dalam upaya membela negara.

Baca juga: Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Mati, Hakim: Contoh bagi Orang Lain untuk Tak Lakukan Hal Serupa

Meski demikian, kata Andika, terkait ajaran dan keanggotaan PKI memang jelas merupakan ajaran terlarang.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI (Akademi, PA PK, Bintara, dan Tamtama) Tahun Anggaran 2022 yang ditayangkan di kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Rabu (30/3/2022).

"Tap MPRS Nomor 25 tahun 1966 (mengatur tentang) satu, PKI merupakan organisasi terlarang."

"Tidak ada kata-kata underbow segala macam, menyatakan komunisme, leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya."

"(Lantas) Keturunan (PKI) ini melanggar Tap MPRS apa, dasar hukumnya apa yang dilanggar sama dia?" tanya Andika.

Andika juga menegaskan kepada jajarannya untuk patuh terhadap peraturan yang sudah ditetapkan.

Dirinya juga meminta, kalau ada larangan harus dipastikan pula sesuai dengan dasar hukum.

"Jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundangan ingat ini."

"Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum."

"Zaman saya tidak ada lagi keturunan dari (PKI), karena apa? saya menggunakan dasar hukum," lanjut Andika.

Pada momen yang sama, Andika juga menghapus syarat renang dalam tahapan Tes Kesamaptaan Jasmani.

Yakni yang mencakup pemeriksaan postur tubuh, kesegaran jasmani, dan ketangkasan jasmani.

Andika kemudian memerintahkan agar pemeriksaan postur tubuh dihapus.

Pertimbangannya karena sudah dilakukan pada saat tes kesehatan.

"Kita jangan duplikasi padahal kita bukan orang kesehatan."

"Menurut saya kalau samapta kesegaran jasmani sudah itu saja."

"Yang postur segala macam tadi, sudah diukur oleh kesehatan dan detail banget," kata Andika.

Tak hanya itu, Andika menghapuskan syarat kemampuan renang dan akademik dalam Tes Kesamaptaan Jasmani.

Menurutnya, syarat kemampuan renang tersebut tidak adil.

Soal kemampuan akademik calon prajurit TNI, Andika menyebut cukup dilihat dari transkrip nilai terakhir dan ijazah saja.

"Itu sudah tidak usah lagi. Kita tidak fair juga, ada orang yang tempat tinggalnya jauh dari (kolam renang) tidak pernah renang, nanti tidak fair," lanjut Andika.

"Tidak usah ada lagi tes akademik. karena menurut saya sudah cukup nilai akademik (diambil) dari ijazahnya."

"Kalau ada ujian nasional sudah, itu lebih akurat lagi. Ya itu saja," kata Andika.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Galuh Widya Wardani)(Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komnas HAM Sebut Keturunan PRRI, Permesta, dan DI/TII Juga Boleh Daftar TNI, Tak Hanya Keturunan PKI

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved