Pemerintah Siapkan Bantuan Subsidi untuk Pekerja dengan Gaji Kurang dari Rp3.000.000,00
Menko Ekon Airlangga Hartarto, mengungkapkan informasi terkait BSU akan diumumkan dalam waktu dekat.
TRIBUNTERNATE.COM – Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja di tahun 2022 ini.
Namun, BSU kali ini berbeda dari tahun sebelumnya.
Jika pada tahun sebelumnya penerima BSU adalah pekerja yang berpenghasilan di bawah 5 juta, maka BSU kali ini hanya akan diberikan kepada buruh/pekerja yang bergaji di bawah Rp 3 juta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon), Airlangga Hartarto, mengungkapkan informasi terkait BSU akan diumumkan dalam waktu dekat.
Langkah penyaluran BSU juga ditentukan berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Tadi ada arahan Bapak Presiden terkait dengan Program Bantuan Subsidi Upah di mana ini akan terus dimatangkan.”
“Bantuan Subsidi Upah untuk 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji yang kurang dari Rp 3 juta,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (5/4/2022).
“Kemungkinan dalam waktu dekat akan diumumkan,” lanjutnya.
Baca juga: Komnas HAM: Tak Cuma Keturunan PKI, Keturunan PRRI, DI/TII, dan Permesta juga Boleh Daftar TNI
Baca juga: Hukuman Koruptor Makin Ringan, Angelina Sondakh: Saya Harap Pak Artidjo Masih Ada Menghakimi Mereka
Baca juga: Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Mati, Hakim: Contoh bagi Orang Lain untuk Tak Lakukan Hal Serupa
Lebih lanjut, Airlangga juga menjelaskan tentang realisasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2022 hingga 1 April mencapai Rp 29,3 triliun.
“Per April realisasinya Rp 29,3 triliun atau 6,4 persen dari alokasi Rp 455,62 (triliun),” ucapnya saat menyampaikan keterangan pers usai Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/4/2022).
Adapun untuk Penanganan Kesehatan telah direalisasikan anggaran sebesar Rp1,55 triliun, dan Perlindungan Masyarakat mencapai Rp 22,74 triliun.
Dikatakan, anggaran Perlindungan Masyarakat ini digunakan untuk Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Prakerja, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, dan Bantuan Tunai Bagi Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (PKLWN).
“Ini untuk PKH, Sembako, Prakerja, BLT Desa, dan Bantuan Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan,” jelasnya.
Kemudian, adanya realiasi untuk Penguatan Pemulihan Ekonomi mencapai Rp 5,02 triliun, sebagaimana dilansir oleh Setkab.go.id.

Baca juga: Survei Indikator Politik Tunjukkan Menurunnya Kepercayaan Publik, KPK Beri Tanggapan
Pemerintah akan Berikan BLT Minyak Goreng Rp 100 Ribu per Bulan, Mulai April 2022