Vaksinasi Booster saat Puasa Diperbolehkan, Ini Cara Atasi Efek Sampingnya Menurut dr Reisa
Meski vaksin booster diperbolehkan saat puasa, namun banyak masyarakat yang khawatir dengan efek sampingnya. Lakukan cara ini untuk atasi KIPI-nya.
TRIBUNTERNATE.COM - Dua tahun dibatasi oleh pandemi Covid-19, akhirnya masyarakay Indonesia bisa menjalani bulan Ramadan 1443 H/2022 dengan lebih leluasa.
Bahkan, pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran di tahun 2022 dengan syarat.
Syarat tersebut yakni masyarakat sudah harus mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster.
Dengan demikian, masyarakat yang belum mendapatkan vaksin booster perlu untuk segera mendapat dosis ketiga, dengan catatan jarak vaksin dosis keduanya sudah lebih dari tiga bulan.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 dr Reisa Broto Asmoro mengatakan, vaksinasi booster menjadi syarat bagi masyarakat agar bisa melakukan perjalanan dalam negeri yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022.
“Yang diatur dalam SE ini adalah tiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) individu yang melakukan perjalanan yang menggunakan transportasi umum maupun pribadi berlaku ketentuannya, yakni yang sudah vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR atau antigen."
"Tapi, kalau PPDN sudah dapat vaksinasi kedua, ini wajib menunjukkan hasil negatif test antigen yang hasilnya 1x24 jam atau hasil negatif PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan,” ungkap dr Reisa dalam siaran sehat radio kesehatan, Senin (4/4/2022).
Dalam SE tersebut, lanjut dr Reisa, ada pula syarat bagi yang sudah mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Calon Penumpang Kereta Api Belum Vaksinasi Booster? Wajib Tes Antigen/PCR, Ini Aturan Lengkapnya
Baca juga: Daftar Efek Samping Vaksin Booster dari Pfizer hingga AstraZeneca, Ini Cara Atasi Rasa Sakitnya
“Untuk itu, bagi masyarakat yang saat ini mau melakukan perjalanan dalam negeri seperti mudik lebaran, syaratnya memang harus sudah divaksin Covid-19 baik yang sudah lengkap dan juga booster,” ucapnya.
Lebih lanjut, dr Reisa menyarankan bagi masyarakat yang sudah memiliki undangan vaksin booster untuk segera mendapatkannya.
Lantas, bagaimana jika jadwal vaksinasi booster Covid-19 bertepatan saat menjalankan puasa?
Meski vaksin booster diperbolehkan saat menjalankan ibadah puasa, namun banyak masyarakat yang khawatir akan timbulnya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang mungkin dialami.
Menurut dr Reisa, sebenarnya KIPI merupakan gejala yang wajar yang terjadi tak hanya pada saat vaksinasi Covid-19 saja, tapi juga terjadi pada vaksinasi lainnya.

“Sebenarnya KIPI nggak cuma pada vaksin Covid-19, untuk vaksin yang lain saat kita kecil juga mengalaminya. Mungkin ada demam, nyeri di bekas suntikan dan sakit kepala. Untuk mengatasi hal tersebut kita harus mengonsumsi obat."
"Sayangnya, kalau kita lagi puasa tentu bisa menunda minum obatnya sampai waktu berbuka, tapi kalau nggak tahan, sayang sekali terpaksa harus membatalkan puasa untuk minum obat,” ujarnya.