Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ramdan 2022

Besaran Zakat di Halmahera Barat Yaitu Rp 35 ribu atau Setara 2,5 Liter Beras

Kemenag Halmahera Barat, Maluku Utara, menetapkan besaran zakat. Besaran zakat yang ditetapkan Kemenag yaitu Rp 35 ribu. atau setara dengan 2,5 liter

Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
FORKOM JERMAN
Cara Hitung Zakat Fitrah 

TRIBUNTERNATE.COM- Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, menetapkan besaran zakat.

Besaran zakat yang ditetapkan Kemenag yaitu Rp 35 ribu atau setara dengan 2,5 liter.

Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Halmahera Barat Saiful Albaar saat dikonfirmasi menyampaikan, keputusan tersebut berdasarkan keputusan Kemenag Halmahera Barat Nomor 22 tentang penetapan zakat fitrah pada 5 April 2022.

"2,5 liter beras, jika diuangkan sebesar Rp.35.000 per orang, " Kata Saful, Kamis (7/4/2022)

Baca juga: Bagaimana Hukumnya Bayar Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang, Apakah Diperbolehkan?

Baca juga: Jangan Lupa Tunaikan Zakat Fitrah! Simak Besaran Beras atau Uang Tunai yang Harus Dibayarkan

Menurut Saiful , besaran Zakat fitrah untuk Kabupaten Halmahera Barat Tahun ini.

sesuai dengan harga beras di pasaran dengan kualitas terbaik.

Laporan dari masing-masing kecamatan harga beras per kilogram Rp.14.000.

Jadi dikalikan dengan 2,5 kilogram maka uangkan sebesar Rp.35.000.

Hal itu berdasarkan kesepakatan hasil rapat Kemenag Halmahera Barat.

Kemudian, seluruh stakeholder, yakni, Disperindagkop, Kabag Kesra, ormas-ormas Islam, para imam serta kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Halmahera Barat.

"Jadi disepakati tahun ini sama seperti tahun kemarin" Tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved