Lebaran 2022
Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran Lewat Aplikasi PINTAR Bank Indonesia, Tak Perlu Datang ke Kantor
Ini tata cara menukar uang rupiah baru melalui aplikasi PINTAR Bank Indonesia, tanpa perlu datang ke kantor cabang BI.
TRIBUNTERNATE.COM - Simak tata cara menukar uang rupiah baru melalui aplikasi PINTAR Bank Indonesia, tanpa perlu datang ke kantor cabang BI.
Menjelang Hari Raya Idulfitri 1443 H/2022, tak sedikit masyarakat Indonesia yang ingin menukarkan uang pecahan baru yang biasa digunakan untuk memberi angpau Lebaran.
Di tahun 2022 ini, Bank Indonesia menyediakan layanan penukaran uang rupiah baru melalui kas keliling, sehingga masyarakat tak perlu lagi datang ke kantor cabang BI.
Penukaran uang di mobil kas keliling BI ini sudah dapat diakses oleh masyarakat Indonesia mulai tanggal 4 April 2022.
Sebelum mendatangi mobil kas keliling BI untuk menukarkan uang baru, masyarakat perlu memesan antrean penukaran terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR.
Aplikasi PINTAR merupakan aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah yang oleh disediakan Bank Indonesia bagi masyarakat untuk memperoleh layanan kas.
Aplikasi PINTAR hanya dapat diakses melalui laman ini atau https://pintar.bi.go.id dan belum bisa diunduh melalui Playstore maupun AppStore.
Baca juga: Update Harga Minyak Goreng Berbagai Merek di Minimarket Kamis, 7 April 2022: Bimoli hingga Tropical
Baca juga: Jokowi: Masyarakat Boleh Wisata Saat Libur Lebaran, tapi Jangan Lupa Protokol Kesehatan
Baca juga: Kemenkes RI Tanggapi Soal Vaksin Booster Dianggap Persulit Mudik Lebaran: Demi Proteksi Masyarakat
Dilansir laman pintar.bi.go.id, berikut tata cara pemesanan tukar uang rupiah baru lewat aplikasi PINTAR:
- Pada halaman utama PINTAR, Anda dapat memilih menu kas keliling.
- Selanjutnya pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.
- Kemudian, aplikasi PINTAR akan menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.
- Anda diminta untuk melakukan pengisian data pemesanan yang meliputi:
- NIK-KTP
- Nama
- No telepon
- Isi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan
peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.
- Lakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah
melalui kas keliling.

Syarat Penukaran Uang Rupiah Baru Melalui Kas Keliling
- Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
- Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
- Penukar wajib memilah dan mengemas uang Rupiah yang akan ditukarkan sebelum menukarkan uang.
- Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah, yakni:
- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
- Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang Rupiah sebesar
nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
- Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
- Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan,
NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.
- NIK-KTP baru dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling
setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.
- Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan
dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Jenis Uang Rupiah dan Batas Maksimal Uang yang Ditukarkan
- Saat ini, jenis pecahan uang Rupiah yang dapat diperoleh masyarakat melalui penukaran kas keliling adalah
uang Rupiah kertas pecahan Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.
- Jumlah uang Rupiah yang dapat diperoleh masyarakat melalui kas keliling tidak lebih dan tidak kurang
dari 100 lembar untuk setiap pecahan Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.
- Sebagai contoh, masyarakat dapat memperoleh penukaran uang Rupiah melalui kas keliling untuk:
Masing-masing sebanyak 100 lembar untuk pecahan Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000, sehingga jumlah nominal penukaran sebesar Rp3.800.000; atau
Pecahan Rp20.000 sebanyak 100 lembar dan pecahan Rp2.000 sebanyak 100 lembar, sehingga jumlah nominal penukaran sebesar Rp2.200.000; atau
Pecahan Rp5.000 sebanyak 100 lembar dan pecahan Rp2.000 sebanyak 100 lembar, sehingga jumlah nominal penukaran sebesar Rp700.000; atau
Pecahan Rp2.000 sebanyak 100 lembar, sehingga jumlah nominal penukaran sebesar Rp200.000.
(TribunTernate.com/Ron)