Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Penyiraman Air Keras 5 Tahun Lalu, Novel Baswedan: Perjuangan Terberat adalah Melawan Lupa

Hingga kini, dalang atau aktor intelektual di balik kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan belum terungkap.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan saat menyampaikan kata sambutan pada acara penyambutan dirinya kembali aktif bekerja, di pelataran gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7/2018). Lima tahun berlalu, Novel Baswedan pun kembali menyinggung penyiraman air keras yang menimpa dirinya. 

Kapolri saat itu, Tito Karnavian langsung menanggapi pernyataan Novel dan meminta Novel mengungkapkan identitas jenderal polisi yang dimaksud.

Memanasnya hubungan Novel dan Polri berimbas pada proses pemeriksaan Novel di Singapura yang tak kunjung terealisasi.

Polri akhirnya baru memeriksa Novel di Singapura pada 14 Agustus 2017.

Polri bentuk tim gabungan

Hingga awal tahun 2019, kasus penyiraman Novel tak kunjung menemui titik terang.

Polri akhirnya memutuskan membentuk tim gabungan untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Novel.

 Pembentukan tim melalui surat tugas tersebut untuk menindaklanjuti rekomendasi tim Komnas HAM dalam penuntasan kasus Novel Baswedan.

Dari salinan surat tugas dengan nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 yang diterima Kompas.com, tim gabungan terdiri dari 65 orang dari berbagai unsur di antaranya praktisi yang menjadi tim pakar, internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan kepolisian.

“Tim gabungan yang terdiri atas Kepolisian Negara Republik Indonesia, KPK, tokoh masyarakat, pakar dan pihak lain yang dibutuhkan, paling lambat 30 hari setelah rekomendasi (Komnas HAM) diterima,” kata Kadiv Humas Polri Muhammad Iqbal.

Dalam surat tugas tersebut, tim diperintahkan melaksanakan setiap tugas serta melakukan koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak dan instansi terkait berdasarkan prosedur tetap yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan.

Surat tugas ini berlaku selama enam bulan terhitung mulai 8 Januari 2019 sampai dengan 7 Juli 2019.

Pelaku penyiraman ditangkap

Setelah beberapa kali tim gabungan Polri melewati tenggat waktu penyelesaian kasus, mereka akhirnya menangkap pelaku penyiraman Novel pada 26 Desember 2019.

Pelaku penyiraman Novel yang ditangkap merupakan dua orang anggota Polri.

Mereka adalah Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis.

Dalam persidangan jaksa menuntut dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat dan Rony, dengan hukuman satu tahun penjara.

Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram penyidik senior KPK itu.

Sementara itu, Rony dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.

Mendengar tuntutan tersebut, Novel Baswedan menilai ada yang janggal dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya itu

. Menurut Novel, salah satu kejanggalan yang terlihat yakni adanya upaya penggiringan opini bahwa air yang digunakan pelaku untuk menyiram bukan air keras.

Selain itu, Novel merasa tak yakin bahwa kedua polisi tersebut pelaku tunggal dari kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya.

Ia meyakini ada dalang dari kasus penyiraman tersebut yang belum ditangkap.

Meski demikian persidangan terus berlanjut dan kedua pelaku yakni Rahmat dan Ronny masing-masing divonis dua tahun dan 1,5 tahun penjara.

Namun, hingga kini, dalang atau aktor intelektual di balik kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan belum terungkap.

(TribunTernate.com/Rizki A.) (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved