Tok! DPR RI Mengesahkan RUU TPKS Jadi Undang-undang, Puan Maharani: Ini Momen Bersejarah
Pengesahan RUU TPKS menjadi UU TPKS dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).
TRIBUNTERNATE.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.
Pengesahan RUU TPKS menjadi UU TPKS dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Diketahui, perjalanan RUU TPKS hingga disahkan menjadi undang-undang telah melalui berbagai pro dan kontra.
Ketua DPR RI sekaligus pimpinan rapat paripurna, Puan Maharani menanyakan kepada anggota dewan soal setujulah RUU TPKS menjadi undang-undang.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan.
"Setuju," jawab anggota dewan peserta rapat paripurna.
Puan pun lantas mengetuk palu sidang sebagai tanda persetujuan.
Setelah palu diketuk, suara tepuk tangan langsung terdengar di ruang rapat paripurna tersebut.
Suara tepuk tanggan anggota dewan serta masyarakat umum yang hadir pun terdengar kencang.
Dari atas meja pimpinan sidang, Puan tampak melambaikan tangannya menyambut sambutan tepuk tangan tersebut.
Baca juga: Pakar Keamanan Siber Tanggapi Klaim Big Data Luhut 110 Juta Warganet Setuju Pemilu 2024 Ditunda
Baca juga: Denny Siregar Kabarkan Kondisi Terkini Ade Armando setelah Dikeroyok: Cepet Sembuh, Bang
Baca juga: Ketua Partai Nasdem Tapanuli Utara Diduga Tipu Kontraktor Senilai Hampir Rp1 Miliar
Sebelumnya, Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menyampaikan, bahwa RUU ini merupakan aturan yang berpihak kepada korban serta memberikan payung hukum bagi aparat penegak hukum.
Dimana, selama ini belum ada payung hukum untuk menangani kasus kekerasan seksual.
"Ini adalah kehadiran negara, bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut dalam fenomena gunung es," jelas Willy.
Puan Maharani: Ini Momen Bersejarah
Ketua DPR RI Puan Maharani akan memimpin rapat paripurna pengambilan keputusan soal RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Ia mengatakan, rapat paripurna kali ini akan menjadi tonggak bersejarah salah satu perjuangan masyarakat.
“Rapat paripurna hari ini merupakan momen bersejarah yang ditunggu-tunggu masyarakat. Hari ini RUU TPKS akan disahkan dan menjadi bukti perjuangan bagi korban-korban kekerasan seksual,” kata Puan, Selasa (12/4/2022).
Baca juga: Optimis Perintah Jokowi Sahkan RUU TPKS Terwujud, Asfinawati: Omnibus Law Cipta Kerja Aja Terjadi
Baca juga: Komnas Perempuan: Pengesahan RUU TPKS Menjadi UU Tidak Boleh Ditunda-tunda Lagi
Baca juga: Kekerasan pada Perempuan Makin Marak, Puan Maharani: Kami Berupaya agar RUU TPKS Segera Disahkan
RUU TPKS sendiri sudah diperjuangkan sejak tahun 2016 dan pembahasannya cukup mengalami dinamika, termasuk berbagai penolakan.
Namun menurut Puan, kerja keras seluruh elemen bangsa membuktikan bahwasanya niat baik akan mendapat hasil yang baik.
Selain RUU TPKS, rapat paripurna DPR hari ini juga akan membahas RUU pemekaran 3 provinsi di Papua yang akan disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR. Kemudian, dewan pun akan mengambil keputusan soal perpanjangan waktu pembahasan sejumlah RUU, salah satunya adalah RUU tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
“Karena masih diperlukan waktu dalam pengkajian, pembahasan RUU PDP akan diperpanjang. Namun DPR dan Pemerintah terus berkomitmen untuk segera menuntaskan RUU PDP,” sambung mantan Menko PMK tersebut.
Rapat paripurna juga akan mendengarkan Laporan BURT DPR mengenai Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DPR RI Tahun 2023 dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
DPR pun akan mengesahkan hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) Calon Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) Periode 2021- 2025 dan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2022-2027.
“Selamat untuk anggota KIP Periode 2021- 2025 terpilihdan anggota Dewan Komisioner OJK terpilih. Semoga dapat menjalakan tugas dengan baik,” ucap Puan.
Rapat paripurna akan didahului dengan pelantikan satu Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPR dan anggota MPR sisa masa jabatan tahun 2019-2024. Anggota PAW yang akan dilantik adalah Siti Nurizka Puteri Jaya dari Fraksi Partai Gerindra Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I menggantikan Renny Astuti.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Disambut Tepuk Tangan, DPR RI Sahkan RUU TPKS Menjadi Undang-undang
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pimpin Rapat Paripurna Pengesahan RUU TPKS, Puan: Ini Momen yang Bersejarah bagi Bangsa