Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ramadhan 2022

Lebih dari 6 Juta Jemaah telah Berkunjung ke Masjid Nabawi Madinah di 10 Hari Pertama Bulan Ramadan

Masjid Nabawi Madinah Arab Saudi telah menerima lebih dari 6.398.502 jemaah selama 10 hari pertama bulan Ramadan.

HANDOUT / SPA / AFP
ILUSTRASI Masjid Nabawi - Dalam gambar: Perdana Menteri Pakistan Imran Khan (kedua dari kanan), dan istrinya (kanan) mengunjungi masjid Al-Masjid an-Nabawī di kota al-Madina, Saudi Barat, saat menghadiri KTT negara-negara Islam di kota suci Saudi di Mekah pada 30 Mei 2019. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kepresidenan Umum Urusan Dua Masjid Suci Arab Saudi mengumumkan bahwa Masjid Nabawi telah menerima lebih dari 6.398.502 jemaah selama 10 hari pertama bulan Ramadhan.

Melansir Saudi Gazette, jumlah tersebut ditambah dengan 132.345 jemaah yang bisa melaksanakan salat di dalam Al Rawdah Al-Sharifah Masjid Nabawi.

Kepresidenan sangat mengutamakan pelayanan untuk para tamu masjid di mana mereka selalu menyediakan air Zamzam sebagai bagian dari sistem pelayanan mereka.

Hal ini dilakukan pihak Kepresidenan Arab Saudi dalam rangka memberikan kenyamanan bagi jemaah agar jemaah dapat berkontribusi dalam pengembangan sistem pelayanan untuk mencapai aspirasi kepemimpinan Kerajaan Arab Saudi.

Sebelumnya, Kepala Kepresidenan untuk Urusan Dua Masjid Suci, Sheikh Abdul Rahman Al-Sudais mengatakan bahwa makanan kering seperti roti dan keju serta jenis makanan serupa diperbolehkan di dalam dua masjid suci, termasuk di Masjid Nabawi.

Baca juga: Arab Saudi Izinkan 1 Juta Jemaah Haji, Kemenag Bakal Tetapkan BPIH, Berapa Kuota untuk Indonesia?

Baca juga: Kuota Terbesar Haji Tahun 2022 Disiapkan Arab Saudi untuk Jemaah Luar Negeri, Ini Aturannya

Al Sudais menegaskan bahwa diperbolehkannya makanan kering sesuai dengan prosedur reguler, di samping standar kesehatan dan keselamatan yang memperhatikan dan menjaga kebersihan dua masjid suci.

Selanjutnya, Al-Sudais meminta kepada semua lembaga dan departemen Kepresidenan tentang perlunya usaha untuk mencapai keberhasilan semua aspek rencana operasional untuk musim Ramadhan.

Layanan efisiensi di dua masjid suci juga telah ditingkatkan, sejalan dengan pencabutan tindakan pencegahan Covid-19 dan aspirasi kepemimpinan Arab Saudi yang bijaksana menuju keunggulan untuk melayani para peziarah dan pengunjung Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Sebuah gambar yang dirilis oleh Saudi News Agency (SPA) pada 15 Agustus 2012, menunjukkan Presiden Mesir Mohamed Morsi (ke-3 dari kiri) mengunjungi masjid Nabawi al-Sharif di kota suci Madinah, Saudi.
Sebuah gambar yang dirilis oleh Saudi News Agency (SPA) pada 15 Agustus 2012, menunjukkan Presiden Mesir Mohamed Morsi (ke-3 dari kiri) mengunjungi masjid Nabawi al-Sharif di kota suci Madinah, Saudi. (AFP/SAUDI PRESS AGENCY)

Dilansir Saudi Gazette, ritual itikaf akan kembali diperbolehkan dan dilanjutkan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi selama bulan suci Ramadhan, setelah dijeda selama dua tahun karena Covid-19.

Pihak Kepresidenan juga telah meluncurkan portal online untuk memberikan pedoman dan fasilitas pendaftaran bagi calon jemaah dan yang hendak melakukan itikaf.

Selain itu, pemerintah Kerajaan Arab Saudi juga telah mengeluarkan aturan terbaru soal pembatasan pengeras suara di rumah ibadah selama Ramadhan 2022.

Baca juga: Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Saat Nonton MotoGP Mandalika, Ini Kata MAKI hingga Penjelasan KPK

Baca juga: Luhut Tolak Permintaan Mahasiswa UI untuk Beberkan Big Data: Kamu Nggak Berhak Nuntut Saya

Pengeras suara di masjid-masjid di Arab Saudi dibatasi, baik itu pengeras suara eksternal dan juga pengeras suara internal.

Kementerian Urusan Islam, Panggilan, dan Bimbingan Arab Saudi telah menentukan tingkat suara yang diizinkan dari sistem pengeras suara internal di masjid-masjid.

Tingkat kenyaringan dari perangkat internal di masjid tidak boleh melebihi sepertiga dari level maksimal pengeras suara.

Kementerian Urusan Islam, Panggilan, dan Bimbingan Arab Saudi juga telah meminta pengurus masjid untuk terus mematuhi edaran yang ada.

Edaran tersebut mengatur pembatasan penggunaan pengeras suara eksternal yang hanya boleh digunakan untuk panggilan salat pertama dan kedua (azan dan iqamah).

Pembatasan penggunaan pengeras suara eksternal itu diketahui telah diberlakukan Arab Saudi sejak tahun 2021 lalu.

Larang Pengumpulan Uang Sumbangan untuk Buka Puasa

Di sisi lain, Kementerian Urusan Islam, Panggilan, dan Bimbingan Arab Saudi juga telah mengeluarkan beberapa arahan lain sebelum dimulainya bulan suci Ramadan 2022.

Arahan yang paling menonjol, yakni melarang pengumpulan sumbangan uang oleh karyawan atau pengurus masjid untuk penyelenggaraan agenda buka puasa bagi orang-orang yang berpuasa.

Pemerintah Arab Saudi juga mewajibkan organisasi yang berencana mengadakan acara buka puasa bersama untuk mengajukan permohonan persetujuan dan mendapatkan izin lebih dulu dari Kementerian.

Larangan ini dikeluarkan Arab Saudi karena mereka telah mempersiapkan agenda buka puasa bersama di tempat-tempat tertentu.

Kementerian Agama Arab Saudi menegaskan bahwa acara buka puasa bersama hanya bisa dilakukan terbatas di tempat-tempat tertentu yang sudah disiapkan dan di halaman masjid.

Kegiatan buka puasa bersama juga harus berada di bawah tanggung jawab pengurus masjid.

Sebelumnya, Arab Saudi juga memutuskan untuk tidak lagi menyiarkan pelaksanaan salat secara langsung di Masjidil Haram di semua media.

Diberitakan Saudi Pers Agency, kebijakan ini akan menjadi pertama kalinya dalam sejarah.

Tapi di sisi lain, Pemerintah Arab Saudi telah mengambil kebijakan untuk mengakhiri semua pembatasan Covid-19 di negara tersebut, termasuk kebijakan jaga jarak dan menggunakan masker di luar ruangan.

Arab Saudi juga tidak akan lagi mewajibkan para pelancong untuk menjalani karantina wajib Covid-19 pada saat kedatangan di negara tersebut.

Penumpang juga tidak perlu lagi memberikan tes PCR pada saat tiba.

Masjidil Haram juga dibuka untuk umum dan bisa diakses tanpa izin khusus, kecuali jamaah umrah yang harus menggunakan aplikasi tawakkalna (jamaah luar negeri) atau i’tamarna (jamaah dalam negeri).

(TribunTernate.com/Ron)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved