AS Tuding Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM, Mahfud MD: Tak Masalah, Itu Bagian dari Informasi
Menanggapi tudingan AS, Mahfud MD pun mengklaim RI menjadi salah satu negara terbaik dalam penanganan Covid-19 di Asia.
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menanggapi tudingan Amerika Serikat (AS) yang menyebut aplikasi PeduliLindungi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Diketahui, Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (Kemenlu AS) mengeluarkan laporan mengenai dugaan adanya praktik pelanggaran HAM di Indonesia menyangkut aplikasi pelacakan Covid-19, PeduliLindungi.
Laporan tersebut berjudul "Indonesia 2021 Human Rights Report" dan dirilis oleh Kemenlu AS di laman resminya pada Rabu (13/4/2022).
Pihak Kemenlu AS menyebut bahwa aplikasi PeduliLindungi kemungkinan melanggar privasi seseorang.
Selain itu, diduga pula ada pengambilan informasi pribadi tanpa izin terkait data milik puluhan juta masyarakat dalam aplikasi tersebut.
Mahfud MD pun membantah adanya dugaan pelanggaran HAM di aplikasi PeduliLindungi.
Ia menjelaskan aplikasi PeduliLindungi dibuat sebagai langkah pemerintah menangani Covid-19 sebaik-baiknya.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam keterangan persnya yang disiarkan YouTube Kemenko Polhukam RI, Sabtu (16/4/2022).
"Mengenai sorotan yang dilontarkan oleh Kementerian Luar negeri Amerika Serikat bahwa Indonesia ada dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penanganan Covid-19."
"Itu tidak masalah, itu bagian dari informasi."
"Tetapi ada dua hal. Pertama, pemerintah Indonesia membuat aplikasi PeduliLindungi justru untuk menangani Covid-19 sebaik-baiknya lalu dianggap melanggar HAM," jelas Mahfud.
Mahfud MD pun mengklaim RI menjadi salah satu negara terbaik dalam penanganan Covid-19 di Asia.

Baca juga: Kemenlu AS Duga Ada Pelanggaran HAM dalam Aplikasi PeduliLindungi, Kemenkes: Tudingan Tak Berdasar
Baca juga: Kemenlu AS Duga Ada Pelanggaran HAM dalam Aplikasi PeduliLindungi, Mahfud MD Beri Tanggapan
Ia bahkan menyinggung penanganan Covid-19 di AS yang lebih buruk ditimbang Indonesia.
"Misalnya kalau kita lihat dari Institute Lowy Australia, Amerika di berada barisan paling bawah, seperti Columbia, Mexico, Brazil itu paling jelek (penanganan Covid-19). Indonesia jauh di atas itu."
"Menko Airlangga pernah menyampaikan presentasi di dunia dalam aspek tertentu, penanganan Covid Indonesia ranking empat," ucap Mahfud.
Sehingga, menurut Mahfud MD, saat seseorang tidak bisa masuk ke suatu tempat karena terdeteksi Covid-19 di aplikasi PeduliLindungi adalah sebuah konsekuensi dari penanganan Covid-19, bukan melanggar HAM.
Mahfud MD juga menilai tudingan AS soal laporan dugaan pelanggaran HAM di aplikasi PeduliLindungi tidak ada dasarnya atau sumber resmi.
Ia kemudian membuka catatan laporan dugaan pelanggaran HAM oleh AS berdasarkan laporan Special Procedures Mandate Holders (SPMH).
Dikatakannya, AS lebih banyak dilaporkan atas dugaan pelanggaran HAM timbang Indonesia.
"Itu justru dalam kurun, 2018-2021, Indonesia juga dapat laporan enggak jelas oleh 19 LS. Di waktu yang sama, Amerika dilaporkan 76 kasus," kata Mahfud MD.
"Jadi, soal (dugaan pelanggaran HAM) itu kita saling lihat aja lah. Yang penting semuanya bekerja menurut garis masing-masing negara untuk menyelamatkan rakyatnya," sambung dia.
Baca juga: Penerima Vaksin Covid-19 Janssen J&J Satu Dosis Boleh Langsung Booster dengan Vaksin Moderna
Baca juga: Vaksin Khusus Omicron Buatan Sinopharm Telah Disetujui untuk Uji Klinis di Hongkong

Terkait kabar pihak PBB bakal investigasi ke Indonesia, Mahfud MD menyebut hal tersebut tidaklah benar.
Ia menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran HAM tersebut hanya berupa laporan saja.
"Itu enggak (benar), hanya laporan saja."
"Itu tidak ada konsekuensi, oleh SPMH, hanya ditempelkan di website. Indonesia mau jawab enggak. Itu laporan yang biasa saja."
"Nah orang yang tidak tahu dianggapnya ini serius pelanggaran HAM," kata dia.
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, terdapat sebuah laporan resmi yang dikeluarkan Departemen Luar Negeri (Deplu) Amerika Serikat (AS), pekan ini.
Laporan ini menganalisa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di 2021 di 200 negara.
Laporan tersebut juga memuat Indonesia.
Dalam laporan berjudul "Indonesia 2021 Human Rights Report" itu, AS menyebut ada indikasi aplikasi pelacakan Covid-19 Indonesia, PeduliLindungi, telah melakukan pelanggaran HAM.
Disebutkan bahwa PeduliLindungi memiliki kemungkinan untuk melanggar privasi seseorang.
Sebab, informasi mengenai puluhan juta masyarakat ada di dalam aplikasi itu dan pihak aplikasi juga diduga melakukan pengambilan informasi pribadi tanpa izin.
AS pun menyebut indikasi ini sempat disuarakan oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Namun tidak dijelaskan secara rinci siapa saja LSM tersebut.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Chaerul Umam)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aplikasi PeduliLindungi Disebut Langgar HAM, Mahfud MD Sentil AS: Penanganan Covid-19 RI Lebih Bagus