AS Tuding PeduliLindungi Langgar HAM, Kemenkes Tegaskan Aplikasinya dalam Perlindungan Pemerintah
Merespon tudingan dari AS, Kemenkes mengatakan bahwa aplikasi PeduliLindungi berada dalam perlindungan pemerintah.
Tanggapan Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menanggapi tudingan Amerika Serikat (AS) yang menyebut aplikasi PeduliLindungi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Mahfud MD pun membantah adanya dugaan pelanggaran HAM di aplikasi PeduliLindungi.
Ia menjelaskan aplikasi PeduliLindungi dibuat sebagai langkah pemerintah menangani Covid-19 sebaik-baiknya.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam keterangan persnya yang disiarkan YouTube Kemenko Polhukam RI, Sabtu (16/4/2022).
"Mengenai sorotan yang dilontarkan oleh Kementerian Luar negeri Amerika Serikat bahwa Indonesia ada dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penanganan Covid-19."
"Itu tidak masalah, itu bagian dari informasi."
"Tetapi ada dua hal. Pertama, pemerintah Indonesia membuat aplikasi PeduliLindungi justru untuk menangani Covid-19 sebaik-baiknya lalu dianggap melanggar HAM," jelas Mahfud.
Baca juga: Kaesang Pangarep Ogah Terjun ke Politik karena Gaji Sedikit, Mengaku Tak Nyaman Jadi Anak Presiden
Baca juga: PP Sudah Diteken Jokowi, Kapan THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri, Pensiunan, dan Pejabat Cair?
Diberitakan Tribunnews.com, Mahfud MD pun mengklaim RI menjadi salah satu negara terbaik dalam penanganan Covid-19 di Asia.
Ia bahkan menyinggung penanganan Covid-19 di AS yang lebih buruk ditimbang Indonesia.
"Misalnya kalau kita lihat dari Institute Lowy Australia, Amerika di berada barisan paling bawah, seperti Columbia, Mexico, Brazil itu paling jelek (penanganan Covid-19). Indonesia jauh di atas itu."
"Menko Airlangga pernah menyampaikan presentasi di dunia dalam aspek tertentu, penanganan Covid Indonesia ranking empat," ucap Mahfud.
Sehingga, menurut Mahfud MD, saat seseorang tidak bisa masuk ke suatu tempat karena terdeteksi Covid-19 di aplikasi PeduliLindungi adalah sebuah konsekuensi dari penanganan Covid-19, bukan melanggar HAM.
Mahfud MD juga menilai tudingan AS soal laporan dugaan pelanggaran HAM di aplikasi PeduliLindungi tidak ada dasarnya atau sumber resmi.
Ia kemudian membuka catatan laporan dugaan pelanggaran HAM oleh AS berdasarkan laporan Special Procedures Mandate Holders (SPMH).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/pedulilindungi3.jpg)