Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

AS Tuding PeduliLindungi Langgar HAM, Kemenkes Tegaskan Aplikasinya dalam Perlindungan Pemerintah

Merespon tudingan dari AS, Kemenkes mengatakan bahwa aplikasi PeduliLindungi berada dalam perlindungan pemerintah.

KOMPAS.com/Galuh Putri
ILUSTRASI Aplikasi PeduliLindungi. 

TRIBUNTERNATE.COM -  Amerika Serikat (AS) melalui sebuah laporan yang bertajuk 2021 Country Reports on Human Right Practices, menyebut aplikasi PeduliLindungi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Laporan tersebut dibuat oleh Departemen Luar Negeri AS  yang membahas tentang Laporan Praktik Hak Asasi Manusia (HAM) dari berbagai negara, termasuk di Indonesia.

Pihak Departemen Luar Negeri AS menyebut bahwa aplikasi PeduliLindungi kemungkinan melanggar privasi seseorang.

Selain itu, aplikasi itu juga diduga melakukan pengambilan informasi pribadi tanpa izin terkait data milik puluhan juta masyarakat.

Merespon tudingan dari AS ini, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengatakan bahwa aplikasi PeduliLindungi berada dalam perlindungan pemerintah.

"Aplikasi PeduliLindungi adalah suatu aplikasi yang disediakan oleh pemerintah, artinya dalam perlindungan pemerintah," kata Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi dalam sebuah wawancara yang ditayangkan di Kompas.tv, Minggu (17/04/2022).

Baca juga: Akibat Pemusnahan Petasan di Bangkalan, Puluhan Rumah Warga Rusak, Polisi Siap Ganti Rugi

Baca juga: AHY Bicara Soal Peluang Demokrat di Pemilu 2024: Kepastian Hanya Milik Allah, Tugas Kita Bersiap

Baca juga: Israel Serang Masjid Al Aqsa hingga Lukai 150 Warga Palestina, Ini Tanggapan AS dan Uni Eropa

ILUSTRASI Aplikasi PeduliLindungi.
ILUSTRASI Aplikasi PeduliLindungi. (KOMPAS.com/Galuh Putri)

Siti mengatakan, pemerintah membuat aplikasi ini, tujuannya semata-mata hanya untuk keperluan tracing dalam rangka pengendalian Covid-19.

Siti juga menerangkan bahwa, terkait keamanan, Kemenkes telah melalukan berbagai observasi.

"Dan memang tujuannya untuk tracing dalam rangka pengendalian Covid-19. Prioritas terkait keamanan, Kementerian Kesehatan juga sudah melakukan berbagai penilaian baik dari aspek teknis maupun aspek legalitas," paparnya.

Dikatakan SIti, pemerintah juga telah memastikan bahwa data yang ada pada aplikasi PeduliLindungi tidak digunakan untuk kepentingan lain.

Selain itu, Siti menyebut, pemerintah telah memberikan sistem keamanan berlapis untuk aplikasi itu.

"Kita bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi negara untuk memastikan keamanan dan tidak digunakan untuk kepentingan lain selain untuk pengendalian pandemi Covid."

"Tentunya ada sistem pengamanan berlapis dari aplikasi PeduliLIndungi," tegasnya.

Baca juga: AS Tuding Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM, Mahfud MD: Tak Masalah, Itu Bagian dari Informasi

Baca juga: Kemenlu AS Duga Ada Pelanggaran HAM dalam Aplikasi PeduliLindungi, Kemenkes: Tudingan Tak Berdasar

Baca juga: Kemenlu AS Duga Ada Pelanggaran HAM dalam Aplikasi PeduliLindungi, Mahfud MD Beri Tanggapan

Pengamanan berlapis itu, papar Siti, yakni berupa pengamanan aplikasi sendiri pengamanan pada infrastruktur data yang berada di Kementerian Informasi dan Komunikasi, dan pengamanan data terenkripsi.

Video selengkapnya.

Tanggapan Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menanggapi tudingan Amerika Serikat (AS) yang menyebut aplikasi PeduliLindungi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Mahfud MD pun membantah adanya dugaan pelanggaran HAM di aplikasi PeduliLindungi.

Ia menjelaskan aplikasi PeduliLindungi dibuat sebagai langkah pemerintah menangani Covid-19 sebaik-baiknya.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam keterangan persnya yang disiarkan YouTube Kemenko Polhukam RI, Sabtu (16/4/2022).

"Mengenai sorotan yang dilontarkan oleh Kementerian Luar negeri Amerika Serikat bahwa Indonesia ada dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penanganan Covid-19."

"Itu tidak masalah, itu bagian dari informasi."

"Tetapi ada dua hal. Pertama, pemerintah Indonesia membuat aplikasi PeduliLindungi justru untuk menangani Covid-19 sebaik-baiknya lalu dianggap melanggar HAM," jelas Mahfud.

Baca juga: Kaesang Pangarep Ogah Terjun ke Politik karena Gaji Sedikit, Mengaku Tak Nyaman Jadi Anak Presiden

Baca juga: PP Sudah Diteken Jokowi, Kapan THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri, Pensiunan, dan Pejabat Cair?

Diberitakan Tribunnews.com, Mahfud MD pun mengklaim RI menjadi salah satu negara terbaik dalam penanganan Covid-19 di Asia.

Ia bahkan menyinggung penanganan Covid-19 di AS yang lebih buruk ditimbang Indonesia.

"Misalnya kalau kita lihat dari Institute Lowy Australia, Amerika di berada barisan paling bawah, seperti Columbia, Mexico, Brazil itu paling jelek (penanganan Covid-19). Indonesia jauh di atas itu."

"Menko Airlangga pernah menyampaikan presentasi di dunia dalam aspek tertentu, penanganan Covid Indonesia ranking empat," ucap Mahfud.

Sehingga, menurut Mahfud MD, saat seseorang tidak bisa masuk ke suatu tempat karena terdeteksi Covid-19 di aplikasi PeduliLindungi adalah sebuah konsekuensi dari penanganan Covid-19, bukan melanggar HAM.

Mahfud MD juga menilai tudingan AS soal laporan dugaan pelanggaran HAM di aplikasi PeduliLindungi tidak ada dasarnya atau sumber resmi.

Ia kemudian membuka catatan laporan dugaan pelanggaran HAM oleh AS berdasarkan laporan Special Procedures Mandate Holders (SPMH).

Dikatakannya, AS lebih banyak dilaporkan atas dugaan pelanggaran HAM timbang Indonesia.

"Itu justru dalam kurun, 2018-2021, Indonesia juga dapat laporan enggak jelas oleh 19 LS. Di waktu yang sama, Amerika dilaporkan 76 kasus," kata Mahfud MD.

"Jadi, soal (dugaan pelanggaran HAM) itu kita saling lihat aja lah. Yang penting semuanya bekerja menurut garis masing-masing negara untuk menyelamatkan rakyatnya," sambung dia.

Terkait kabar pihak PBB bakal investigasi ke Indonesia, Mahfud MD menyebut hal tersebut tidaklah benar.

Ia menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran HAM tersebut hanya berupa laporan saja.

"Itu enggak (benar), hanya laporan saja."

"Itu tidak ada konsekuensi, oleh SPMH, hanya ditempelkan di website. Indonesia mau jawab enggak. Itu laporan yang biasa saja."

"Nah orang yang tidak tahu dianggapnya ini serius pelanggaran HAM," kata dia.

(TribunTernate.com/Qonitah) (Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved