Kasus Pelanggaran Kode Etik Lili Pintauli Siregar Disorot AS, ICW dan MAKI Beri Tanggapan: Memalukan
Sorotan dari AS terhadap pelanggaran kode etik oleh Lili Pintauli pun memunculkan beragam kritik dari beberapa pihak, seperti ICW dan MAKI.
Tanggapan juga diungkapkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Dirinya mengatakan apa yang dilakukan oleh Lili telah mencoreng citra pemberantasan korupsi Indonesia di mata internasional.
“Bahasa sederhananya, muka tebal Lili Pintauli Siregar jadi tertawaan dunia internasional karena sudah dihukum bersalah melanggar kode etik tapi masih berulang melakukannya lagi,” tutur Boyamin.
Baca juga: Sri Mulyani: THR dan Gaji ke-13 PNS Bisa Dibayarkan setelah Lebaran 2022 Jika Ada Masalah Teknis
Senada dengan Kurnia, Boyamin menyebut laporan AS itu bisa menjadi sinyal agar Lili mundur dari jabatannya sebagai wakil ketua KPK.
Hal itu lantaran Lili sudah menjadi sorotan dunia internasional.
“Saya minta, mengimbau Bu Lili untuk mundur dari KPK karena ini akan terus jadi sorotan negara modern, negara lain, dan sorotan masyarakat karena Bu Lili menjadi tidak berguna dan tidak bermanfaat bagi KPK,” ujarnya.
Ragam Laporan Pelanggaran Etik Lili Pintauli

Selama menjabat sebagai wakil ketua KPK, Lili telah empat kali dilaporkan ke Dewas KPK atas pelanggaran etik.
Pertama, ia pernah melanggar dan dijatuhi sanksi etik karena pernah berkomunikasi dengan Walikota Tanjungbalai, Muhamad Syahrial.
Dikutip dari Tribunnews, Lili disebut menyarankan Syahrial agar menemui seseorang bernama Arief Aceh di Medan.
Selain itu, Lili juga memberitahu Syahrial jiak berkas perkara Tanjungbalai sudah ada di atas mejanya.
Fakta ini diungkapkan oleh eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Pelanggaran kedua adalah dugaan penyebaran berita bohong terkait bantahan Lili yang berkomunikasi dengan Syahrial saat jumpa pers pada April 2021 lalu.
Selanjutnya, hal ini pun dilaporkan oleh ICW ke Dewas KPK.
“Padahal, tidak lama kemudian ia terbukti secara sah dan meyakinkan menjalin komunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjung Balai tersebut perihal perkara yang sedang ditangani oleh KPK dan dijatuhi sanksi oleh Dewan Pengawas,” ujar Kurnia.