Zakat
Mudahkan Penyaluran Zakat, Warga Kota Ternate Sudah Bisa Salurkan Zakat Melalui ACT
Sekarang masyarakat di kota Ternate bisa langsung menyalurkan zakat melalui Lembaga Amil Swasta yang dikelola Aksi Cepat Tanggap (ACT) Maluku Utara
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM- Sekarang masyarakat di kota Ternate sudah bisa langsung menyalurkan zakat melalui Lembaga Amil Swasta yang dikelola Aksi Cepat Tanggap (ACT) Maluku Utara.
ACT mengelola Zakat seperti pada umumnya yaitu lembaga pemerintah.
Trisna, Finance Administration Officer ACT kepada TribunTernate.com, Senin (18/4/2022) menyampaikan, pengelolaan zakat langsung ke mitra ACT yakni Global Zakat.
"Kita baru mulai mengumpulkan zakat tahun ini. Tahun kemarin belum sempat. Kita menghimpun zakat fitra, zakat Mal, zakat Fidya dan beberapa yang berkaitan dengan zakat." Jelasnya.
Baca juga: Jelang Idul Fitri, Harga Kebutuhan Pokok di Halmahera Barat Mulai Naik
Baca juga: Ini Jumlah CJH Asal Maluku Utara yang Masuk Daftar Tunggu Tahun 2021
Dia menuturkan jumlah besaran zakat berdasarkan ketentuan Global Zakat (mitra ACT)
"Untuk zakat Fidya kita ambil harga minimal Rp 25 ribu, zakat fitra 40 ribu, zakat mal atau profesinya sesuai ketentuan nisab atau setara dengan 85 gram emas," ujarnya.
Sejauh ini untuk ACT Cabang Ternate belum ada penyaluran zakat.
"Karena baru di mulai tahun ini, jadi kita belum ada implementasi, sedangkan untuk penerima zakat sesuai dengan 8 golongan Ashnaf," Tutupnya. (*)