Mudik Lebaran
Percepat Vaksin Booster, Kemenag Halmahera Barat Gelar Vaksinasi Masal
Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara menggelar vaksinasi masal.
Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
Nantinya, petugas bandara bakal memeriksa kelayakan perjalanan melalui eHAC.
Syarat Kelayakan
Mengutip laman resmi Kemenkes, ada syarat yang harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan terbang.
Berikut rinciannya:
1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang.
eHAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.
2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes PCR maksimal 3×24 jam.
Cara Mengisi eHAC
- Log in atau buat akun baru bagi yang belum punya akun PeduliLindungi;
- Klik "eHAC" lalu klik "Buat eHAC";
- Pilih sarana perjalanan "udara";
- Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan;
Iklan untuk Anda: Lakukan kebiasaan ini, tekan Diabetes!
Advertisement by
- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan;
- Setelah informasi sesuai, klik "Lanjutkan";
- Lalu isi "Data Personal", dapat diisi empat orang sekaligus;
- Bila dinyatakan 'layak untuk terbang', pilih simpan informasi yang telah diisi sebelumnya;
- Pilih "Konfirmasi". (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/21042022_booster.jpg)