Tunjangan Hari Raya
448 Buruh Pelabuhan Ahmad Yani Dapat THR Rp 1 Miliar dari Koperasi TKBM Pelabuhan Ternate
Koperasi TKBM Pelabuhan Ternate menyalurkan THR sebesar Rp 1 miliar, kepada 448 buruh di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate.
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM - Koperasi TKBM Pelabuhan Ternate menyalurkan THR sebesar Rp 1 miliar, kepada 448 buruh di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate.
Kepada wartawan, Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Ternate, Rusdy Fachruddin mengatakan penerima THR adalah buruh yang tergabung dalam Koperasi TKBM Pelabuhan Ternate.
Nantinya, setiap buruh mendapat THR sebesar Rp 3,735,000, dengan harapan bisa memenuhi kebutuhan jelang dan saat lebaran.
"Harapan kami para buruh dapat menjalankan lebaran dengan suka cita bersama keluarga, "ujarnya, Jumat (22/4/2022).
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Aplikasi JMO, Apa Fungsinya?
Pembagian THR merujuk pada instruksi nomor 13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan dan lebih rinci diatur dalam Permenaker nomor 6 tahun 2016.
Dan SE Wali Kota Ternate, nomor 900/61/2022 tanggal 18 April tahun 2022 tentang THR.

Selain itu, Kepmen Perhubungan nomor 35 tahun 2007 tentang pedoman perhitungan tarif, pelayanan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal.
Di pelabuhan dan setiap tahun untuk menyediakan pakaian seragam, dan perlengkapan kerja kepada anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Ahmad Yani Ternate.
Bersamaan dengan penyerahan THR, para buruh juga menerima pakaian dan kelengkapan kerja atau APD.
Terpisah, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Ternate, Agustinus mengapresiasi Koperasi TKBM Ternate yang memberikan THR kepada anggota jauh-jauh hari.
Hal ini dapat membantu para buruh, untuk bisa memenuhi kebutuhannya dan keluarga.
Baca juga: THR ASN Pulau Morotai Tahap I Sudah Cair, Suriani: Pemkab Siapkan Rp 8 Miliar
"Ini bentuk ketaatan koperasi, yang menjalankan instruksi dari pemerintah pusat maupun daerah, "jelasnya.
Para buruh juga diharapkan dapat patuh, dan menggunakan APD tersebut selama bekerja.
"Karena semua itu, demi keselamatan dan keamanan buruh pada saat bekerja, "pungkasnya. (*)