Dirut Pertamina Tak Kooperatif Soal Kasus Lili Pintauli, Novel Baswedan: Itu Salah Dewas KPK Sendiri
Novel Baswedan menyoroti soal tidak kooperatifnya Dirut Pertamina dalam pemeriksaan kasus dugaan gratifikasi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
TRIBUNTERNATE.COM - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyoroti soal tidak kooperatifnya Direktur Utama (Dirut) Pertamina dalam pemeriksaan kasus dugaan gratifikasi yang diterima Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Novel Baswedan menilai bahwa jika memang benar Dirut Pertamina tidak kooperatif, hal itu dikarenakan kesalahan Dewan Pengawas KPK sendiri.
Ia menyampaikan tanggapan ini dalam cuitan di akun Twitter-nya, @nazaqistsha, Selasa (26/4/2022).
Dalam cuitannya, Novel Baswedan menyertakan sebuah artikel online berjudul Dewas KPK: Dirut Pertamina Tak Kooperatif Soal Lili Pintauli.
Menurut Novel Baswedan, Dirut Pertamina tidak kooperatif kemungkinan karena Dewan Pengawas KPK yang tidak bisa dipercaya.
Ia pun curiga Dewan Pengawas KPK justru berpihak kepada pimpinan lembaga anti-rasuah yang bermasalah itu sendiri.
Sehingga, pihak yang bersangkutan dalam kasus gratifikasi MotoGP Mandalika ini enggan untuk berkooperatif dan memberikan kesaksian.
"Bila benar pernyataan Dewas dibawah ini, maka itu krn kesalahan dari Dewas sendiri. Bgmn org akan kooperatif ketika Dewas tdk cukup bisa dipercaya? Jgn2 org sudah bersaksi, lalu Dewas malah berpihak ke Pimp KPK yg bermasalah. Duh" tulis Novel Baswedan dalam media sosial Twitter-nya.
Baca juga: Kasus Dugaan Gratifikasi MotoGP Mandalika Lili Pintauli, Dewas KPK Batal Klarifikasi Dirut Pertamina
Baca juga: Kasus Pelanggaran Kode Etik Lili Pintauli Siregar Disorot AS, ICW dan MAKI Beri Tanggapan: Memalukan
Baca juga: Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Saat Nonton MotoGP Mandalika, Ini Kata MAKI hingga Penjelasan KPK

Diketahui sebelumnya, pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar atas kasus dugaan gratifikasi tiket dan akomodasi MotoGP Mandalika 2022 harus ditunda.
Sebab, pemeriksaan pihak eksternal, dalam kasus ini PT Pertamina (Persero), masih belum selesai.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.
"Klarifikasi terhadap Ibu LPS [Lili Pintauli Siregar] tertunda karena pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak eksternal belum selesai," kata Haris lewat keterangan tertulis, Selasa (26/4/2022).
Lebih lanjut, Haris mengatakan, sikap tidak kooperatif juga ditunjukkan oleh Dirut Pertamina Nicke Widyawati.
Padahal, lanjut Haris, Nicke sudah pernah dipanggil Dewas KPK. Namun, Nicke mangkir dalam panggilan tersebut.
"Klarifikasi terhadap pihak Pertamina belum tuntas karena Dirut Pertamina tidak kooperatif. Sudah diundang klarifikasi dan dijadwal ulang, tapi tidak hadir," katanya.
Untuk itu, Dewan Pengawas KPK meminta Nicke Widyawati untuk bersikap kooperatif agar pengusutan dugaan penerimaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar terkait MotoGP Mandalika 2022 bisa terselesaikan.
"Dewas berharap kerja sama Dirut Pertamina bisa bekerja sama dan bersikap kooperatif dalam mengungkap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ibu LPS," tegas Haris.
Dugaan Gratifikasi yang Diterima Lili Pintauli Siregar Saat Menonton MotoGP Mandalika 2022
Lili Pintauli Siregar diduga menerima gratifikasi berupa tiket MotoGP Mandalika dan tiket menginap selama enam malam di hotel mewah di kawasan Lombok.
Gratifikasi itu diduga merupakan pemberian dari perusahaan BUMN, yakni PT Pertamina (Persero).
Diketahui, tiket MotoGP yang diberikan kepada Lili Pintauli Siregar dan rombongan adalah kategori Premium Grandstand Zona A.
Tiket ini digunakan dalam tiga hari, yakni pada tanggal 18-20 Maret 2022, dan ditaksir seharga Rp2,82 juta per orang.
Selain itu, hotel mewah yang diduga diperoleh oleh Lili dan rombongan berjarak sekitar 30 kilometer dan dipesan dari 16-22 Maret 2022 lalu.
Saat perhelatan MotoGP Mandalika 2022 berlangsung, tarif kamar hotel ini sebesar Rp3 jura hingga Rp5 juta per kamar
(TribunTernate.com/Rizki A.) (Tribunnews.com)