Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Abah Heni, Pria Paruh Baya Pemerkosa 10 Anak Perempuan di Sukabumi Divonis Hukuman Mati

Simak 5 fakta Abah Heni yang dijatuhi hukuman mati karena rudapaksa 10 bocah perempuan di Sukabumi, Jawa Barat.

nazmi abdurrahman/tribunjabar
Sidang pengadilan Hendi atau Abah Heni, kakek dari Sukabumi yang mencabuli 10 bocah perempuan. Hakim tinggi PT Bandung yang diketuai Yuli Heryati itu, menganulir putusan 15 tahun penjara yang sebelumnya diputuskan hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Sukabumi menjadi hukuman mati. 

Usia korban dari perbuatan biadab Abah Heni itu paling kecil berusia 5 tahun sampai paling besar berusia 11 tahun.

Aksi itu dilakukan Abah Heni di kediamannya di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Bahwa terdakwa Hendi alias Abah Heni sejak tahun 2017 dan tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 dan 2021 bertempat di rumah terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," tulis dakwaan dalam dokumen putusan PN Cibadak yang diunggah di website Mahkamah Agung (MA).

3. Punya berbagai modus

Abah Heni sendiri memiliki berbagai modus untuk melancarkan aksinya.

Awalnya ia menarik korban yang sedang bermain dengan anaknya di tangga rumah.

Ia kemudian meminta korban untuk mencarikan kutu.

Korban kemudian diminta duduk di atas punggung kaki terdakwa dan saat itulah korban dirudapaksa berkali-kali.

Modus tersebut dilakukan kepada enam korban.

Selain modus mencari kutu, korban lainnya diajak jalan-jalan dengan diiming-imingi uang.

Abah Heni juga mengancam agar korban tak menceritakan pemerkosaan kepada siapa pun.

Baca juga: Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Mati, Hakim: Contoh bagi Orang Lain untuk Tak Lakukan Hal Serupa

Baca juga: Ada 13 Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, KPAI: Jumlah Restitusi untuk Korban Terlalu Kecil

4. Perjalanan sidang

Kasus yang menjerat Abah Heni mulai disidangkan.

Hingga akhirnya, PN Cibadak menjatuhi vonis kepada terdakwa Abah Heni selama 15 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan pada 10 Maret 2022 lalu.

Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung atas vonis PN Cibadak.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved