Pertanyakan THR yang Tak Kunjung Cair, Seorang Karyawan di Makassar Justru di-PHK
Alih-alih mendapat penjelasan soal THR yang belum cair, Syamsul malah mendapat respons tak mengenakkan dari pimpinannya, bahkan sampai dirumahkan.
TRIBUNTERNATE.COM - Seorang karyawan PT Karya Alam Selaras yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan mengaku dipecat saat mempertanyakan soal Tunjangan Hari Raya (THR).
Karyawan itu ialah Syamsul Arif Putra, ia berinisiatif untuk mempertanyakan kapan pencairan THR dilaksanakan oleh perusahaan jelang Hari Raya Idulfitri.
Alih-alih mendapat penjelasan, Syamsul malah mendapat respons tak mengenakkan dari pimpinannya, bahkan akhirnya ia dirumahkan.
Ia mengaku bahwa pemecatan tersebut hanya dilakukan secara lisan oleh pimpinan perusahaan tanpa mekanisme yang jelas.
"Pemecatan hanya secara lisan dan tanpa melalui mekanisme atau pemberian surat peringatan," terang Syamsul.
"Kontrak baik-baik, tapi di-PHK secara lisan dengan alasan yang tidak jelas," imbuhnya.
Syamsul pun lantas melaporkan hal ini kepada pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar untuk mendapatkan kejelasan.
Namun, Disnaker Kota Makassar belum memediasi kasus karyawan tersebut, karena sementara masih memproses suratnya.
Baca juga: THR PNS di Halmahera Barat Sudah Dibayar Seratus Persen
Baca juga: THR ASN dan Pensiunan Lembaga Kementerian se-Maluku Utara Sudah Cair 100 Persen, Berikut Besarannya
"Mungkin besok kita pertemukan di kantor," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Makassar, Ariansyah kepada Tribun-Timur.com, Selasa (26/4/2022).
Ariansyah menyebut, laporan tersebut dibarengi dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sehingga butuh kepastian atau penjelasan dari pihak pemberi kerja dalam hal ini perusahaan.
"Gambaran yang kita dapat baru dari pihak sebelah, pihak pekerja. Kami juga mau dengar gambaran dari pihak perusahaan, ada apa. Kita pemerintah harus berada di tengah, netral," katanya.
Berdasarkan informasi dihimpun Tribun, tenaga kerja tersebut masih berstatus kontrak yang bekerja kurang dari satu tahun.
Dalam regulasi, jika tenaga kerja berstatus kontrak, perusahaan tidak punya kewajiban untuk membayar THR.
Akan tetapi, pihaknya akan memastikan langsung status kepegawaian karyawan tersebut.
Menurutnya, bagi yang bekerja terus-menerus lebih dari satu bulan di bawah satu tahun itu proporsional.
Sementara, apabila kontrak sebelum hari H (lebaran) itu tidak berhak mendapatkan THR.
Kecuali tenaga kerja tetap yang terdaftar sebagai karyawan 30 hari sebelum hari H (lebaran), ia berhak mendapatkan THR.

Di sisi lain, perusahaan juga tidak boleh semena-mena memecat karyawannya tanpa alasan yang jelas.
"Itukan harus mengikuti aturan, ada peringatan lebih dulu," jelas Ariansyah.
Dalam proses mediasi tersebut kemudian akan dilihat soal ada tidaknya kompensasi atau pesangon oleh perusahaan.
"Kalau memang sudah proses mediasi, ada namanya perjanjian bersama itu tidak mengarah ke pengadilan," tuturnya.
Baca juga: THR ASN Pulau Morotai Tahap I Sudah Cair, Suriani: Pemkab Siapkan Rp 8 Miliar
Baca juga: Viral Surat Ormas Minta THR, dari Pemuda Pancasila Cengkareng Timur hingga Satpol PP Kota Serang
Sejauh ini, kata Ariansyah, baru satu orang yang melaporkan perusahaan tidak melakukan pembayaran THR.
Disnaker telah membentuk tujuh tim untuk melakukan pengawasan dan juga menerima aduan dari masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Makassar, Kasrudi, menegaskan bahwa semua perusahaan swasta di Makassar harus memberikan THR kepada karyawannya.
"Kita warning semua perusahaan di Makassar, minimal tiga hari jelang lebaran, semua karyawan sudah harus menerima THR," tegasnya.
Bila ada perusahaan tidak mengindahkan itu, akan merekomendasikan untuk pencabutan izin usahanya.
"Karyawan bisa datang ke kantor (DPRD Makassar) melaporkan jika ada perusahaan tak memberi THR," pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, pihak perusahan PT Karya Alam Selaras, Ridwan mengatakan bahwa informasi yang disampaikan oleh salah satu karyawannya itu keliru.
Menurut Ridwan, karyawan yang bersangkutan dirumahkan lantaran kinerjanya kurang baik dan tidak mencapai target.
"Karena yang bersangkutan tidak menunjukkan progres ke arah yang lebih baik, makanya diistirahatkan," terang Ridwan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Soal Karyawan Dipecat karena Pertanyakan Kapan THR Cair Belum Dieksekusi Disnaker Makassar