Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Haji 2022

Pemerintah Tetapkan Biaya Haji Lewat Keppres No.5 Tahun 2022, Ini Besarannya Tiap Embarkasi

Ibadah Haji untuk tahun 2022 telah resmi dibuka. Indonesia sendiri mendapat kuota jemaah haji sebanyak 100.051 orang.

TribunTernate.com/Istimewa
ILUSTRASI jamaah haji dari seluruh dunia berjalan mengitari Kabah dalam prosesi ibadan haji, 

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp81.747.844,05

7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp81.747.844,05

8. Embarkasi Solo sejumlah Rp82.124.556,05

9. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp84.447.844,05

10. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp83.097.125,05

11. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp83.224.425,05

12. Embarkasi Lombok sejumlah Rp83.509.576,05

13. Embarkasi Makassar sejumlah Rp84.548.341,05

Daftar Nama Jemaah Haji Reguler

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan, setelah Keppres BPIH diterbitkan, tahapan selanjutnya adalah konfirmasi keberangkatan oleh jemaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini.

Selain itu juga mengenai pelunasan Bipih bagi jemaah haji lunas tunda yang menarik kembali biaya pelunasannya dan berhak berangkat tahun ini.

“Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022,” jelas Hilman.

“Untuk konfirmasi kesiapan keberangkatan atau pelunasan, jemaah bisa datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih,” imbuhnya.

Hilman memastikan dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan atau melakukan pelunasan BPIH Reguler 1443 H/2022 M.

Sementara untuk jemaah haji yang meninggal sebelum keberangkatan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai dengan ketentuan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved