Haji 2022
Pemerintah Tetapkan Biaya Haji Lewat Keppres No.5 Tahun 2022, Ini Besarannya Tiap Embarkasi
Ibadah Haji untuk tahun 2022 telah resmi dibuka. Indonesia sendiri mendapat kuota jemaah haji sebanyak 100.051 orang.
TribunTernate.com/Istimewa
ILUSTRASI jamaah haji dari seluruh dunia berjalan mengitari Kabah dalam prosesi ibadan haji,
Hilman juga menjelaskan, jemaah haji yang berangkat tahun ini berusia maksimal 65 tahun terhitung kelahiran paling tua adalah 30 Juni 1957.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi.
Adapun Kementerian Agama hingga saat ini terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik dalam maupun luar negeri, sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah direncanakan.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keppres Biaya Haji 2022 Resmi Ditetapkan, Ini Besarannya Per Embarkasi
Berita Terkait