Haji 2022
Pemerintah Tetapkan Biaya Haji Lewat Keppres No.5 Tahun 2022, Ini Besarannya Tiap Embarkasi
Ibadah Haji untuk tahun 2022 telah resmi dibuka. Indonesia sendiri mendapat kuota jemaah haji sebanyak 100.051 orang.
TRIBUNTERNATE.COM - Ibadah Haji untuk tahun 2022 telah resmi dibuka. Indonesia sendiri mendapat kuota jemaah haji sebanyak 100.051 orang.
Sementara itu, Pemerintah telah menerbitkan peraturan mengenai besaran biaya haji 2022.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.
Peraturan ini ditetapkan pada Jumat, 29 April 2022.
Adapun aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Keppres ini diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022.
Dalam Keppres ini, diatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Baca juga: Jawa Barat dapat Kuota Haji 2022 Terbanyak, Berikut Daftar Kuota per Provinsi di Indonesia
Baca juga: Kemenag Terbitkan KMA Kuota Haji 1443 H, Ini Sebaran dan Ketentuannya
Baca juga: Sebanyak 100.051 Jemaah Haji Indonesia Siap Diberangkatkan, Kloter Pertama Mulai 4 Juni 2022
Lalu berapa besaran biaya Haji 2022 per embarkasi?
Baca juga: Kemenag Segera Rilis Daftar Nama Jemaah Haji yang Berangkat Tahun 2022 Ini
Baca juga: Daftar Haji Berangkat Tahun Berapa? Ini Cara Cek Perkiraan Berangkat Haji, Siapkan Nomor Porsi
Besaran Biaya Haji 2022 Per Embarkasi
Berikut besaran Biaya Haji 2022 per Embarkasi yang dikutip dari setkab.go.id dan kemenag.go.id:
Daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M jemaah haji reguler per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh sejumlah Rp35.660.857
2. Embarkasi Medan sejumlah Rp36.393.073
3. Embarkasi Batam sejumlah Rp39.686.009
4. Embarkasi Padang sejumlah Rp37.411.480