Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mengeluh di Medsos, Seorang Pria Protes Anaknya Cuma dapat THR Rp10.000: Masih Zaman Ya?

Seorang lelaki mengeluh karena anaknya hanya mendapat sedikit THR dari tuan rumah saat Lebaran 2022.

Warta Kota/YULIANTO
ILUSTRASI Uang THR senilai Rp10.000. 

Namun, Disnaker Kota Makassar belum memediasi kasus karyawan tersebut, karena sementara masih memproses suratnya.

"Mungkin besok kita pertemukan di kantor," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Makassar, Ariansyah kepada Tribun-Timur.com, Selasa (26/4/2022).

Ariansyah menyebut, laporan tersebut dibarengi dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sehingga butuh kepastian atau penjelasan dari pihak pemberi kerja dalam hal ini perusahaan.

"Gambaran yang kita dapat baru dari pihak sebelah, pihak pekerja. Kami juga mau dengar gambaran dari pihak perusahaan, ada apa. Kita pemerintah harus berada di tengah, netral," katanya.

Berdasarkan informasi dihimpun Tribun, tenaga kerja tersebut masih berstatus kontrak yang bekerja kurang dari satu tahun.

Dalam regulasi, jika tenaga kerja berstatus kontrak, perusahaan tidak punya kewajiban untuk membayar THR.

Akan tetapi, pihaknya akan memastikan langsung status kepegawaian karyawan tersebut.

Menurutnya, bagi yang bekerja terus-menerus lebih dari satu bulan di bawah satu tahun itu proporsional.

Sementara, apabila kontrak sebelum hari H (lebaran) itu tidak berhak mendapatkan THR.

Kecuali tenaga kerja tetap yang terdaftar sebagai karyawan 30 hari sebelum hari H (lebaran), ia berhak mendapatkan THR.

Baca juga: THR ASN Pulau Morotai Tahap I Sudah Cair, Suriani: Pemkab Siapkan Rp 8 Miliar

Baca juga: Sri Mulyani: THR dan Gaji ke-13 PNS Bisa Dibayarkan setelah Lebaran 2022 Jika Ada Masalah Teknis

Di sisi lain, perusahaan juga tidak boleh semena-mena memecat karyawannya tanpa alasan yang jelas.

"Itukan harus mengikuti aturan, ada peringatan lebih dulu," jelas Ariansyah.

Dalam proses mediasi tersebut kemudian akan dilihat soal ada tidaknya kompensasi atau pesangon oleh perusahaan.

"Kalau memang sudah proses mediasi, ada namanya perjanjian bersama itu tidak mengarah ke pengadilan," tuturnya.

Sejauh ini, kata Ariansyah, baru satu orang yang melaporkan perusahaan tidak melakukan pembayaran THR.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved