Kejari Minta Inspektorat Segera Selesaikan Kasus Perjalanan Dinas Anggota DPRD Morotai
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) pulau Morotai, Sobeng Suradal mengatakan kasus temuan perjalanan Dinas belum selesai
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) pulau Morotai, Sobeng Suradal mengatakan kasus temuan perjalanan Dinas dan anggaran reses anggota DPRD capai Rp 500 juta.
Namun hingga kini belum ada informasi dari pihak Inspektorat pulau Morotai untuk ditindaklanjuti.
"Terkait dengan dugaan penyalahgunaan keuangan di DPRD Morotai, masih di Inspektorat. Dan kami tetap menunggu,"kata Sobeng kepada Tribunternate.com, usai gelar jumpa pers di kantornya, Selasa (10/5/2022).
Sobeng berharap ada kepastian dari Inspektorat dalam menangani kasus ini, Karena belum ada tindak lanjut.
Baca juga: Kejari Pulau Morotai Tetapkan 3 Orang Tersangka, Berikut Kasusnya
Baca juga: Kemenang Morotai: Kita Pakai Petugas Pendamping Tahun 2020
"Kami berharap segera ada kepastian kesimpulan dari inspektorat apakah itu sudah ada pengembaliannya atau belum,”ujar Sobeng.
"Karena perkara itu sudah cukup lama saya rasa kalau memang masih belum di selesaikan maka buat apa ditunggu-tunggu,"harapnya dengan nada tegas.
Sobeng menilai, terlalu lama pihak inspektorat Morotai menangani kasus Ini, bahkan pihaknya berkoordinasi dengan Inspektorat namun belum ada kejelasan.
"Kami selalu koordinasi dengan Inspektorat Morotai, dan mereka berjanji akan secepatnya.Tapi mungkin suda ada 6 bulan lebih kami dijanjikan tapi sampai saat ini belum ada kepastian."tegasnya.
Namun demikian, Sobeng mengaku,sebelum itu sudah ada kesepakatan baik dari kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian, terkait masalah kasus korupsi melibatkan aparatur maupun pejabat Negara.
Bahwa di dalam kesepakatan ini itu semua pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparatur negara, pejabat negara yang lebih dahulu telah dilakukan pemeriksaan oleh APIP dalam tim PPK, PPKP maupun inspektorat,"akuinya.
"Maka dari itu aparat penegak hukum yang lain ini dalam hal ini kejaksaan dan kepolisian, wajib menunggu hasil pemeriksaan dari APIP, dan bisa menindaklanjuti apabila APIP telah melimpahkan hasil pemeriksaannya kepada APH."pungkasnya mengakhiri.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/10052022_kejarimorotai10.jpg)