Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Umrah 2022

Ada 1,5 Juta Jemaah di Musim Umrah Tahun Ini, Indonesia jadi Negara ke-3 dengan Jemaah Terbanyak

Sebanyak 1.300.380 jemaah umrah telah pergi dari Madinah, sementara 242.580 orang lainnya masih berada di kota itu hingga Senin (16/5/2022) mendatang.

SPA via Arab News
ILUSTRASI Jamaah umrah di Masjidil Haram, Mekkah. 

TRIBUNTERNATE.COM - Jumlah jemaah Umrah yang tiba di Madinah melalui perjalanan udara, darat, dan laut sejak awal musim Umrah tahun ini telah mencapai 1.542.960 orang.

Sebanyak 1.300.380 jemaah telah pergi dari Madinah, sementara 242.580 orang lainnya masih berada di kota itu hingga Senin (16/5/2022) mendatang.

Data tersebut dikeluarkan oleh Badan Kementerian Haji dan Umrah untuk Urusan Kunjungan di Madinah yang dikutip TribunTernate.com dari Saudi Gazette.

Data statistik menunjukkan bahwa jumlah jemaah Umrah terbanyak selama musim ini datang dari negara Irak.

Posisi kedua jemaah Umrah terbanyak setelah Irak diduduki oleh Pakistan, kemudian Indonesia, lalu Mesir.

Rinciannya, 313.815 jemaah dari Irak, 201.003 jemaah dari Pakistan, 171.898 jemaah dari Indonesia, dan 95.907 jemaah dari Mesir.

Baca juga: Perdana di Tahun 2022, 419 Jemaah Umrah Berangkat ke Arab Saudi, Kemenag Imbau untuk Taat Prokes

Baca juga: Sebanyak 100.051 Jemaah Haji Indonesia Siap Diberangkatkan, Kloter Pertama Mulai 4 Juni 2022

Para jemaah Umrah tersebut mengunjungi masjid di mana Nabi Muhammad dimakamkan dan juga melakukan ibadah di sana.

Diketahui, jumlah izin yang dikeluarkan secara elektronik untuk melakukan salat di Rawdah Suci Masjid Nabawi selama Ramadan berjumlah 262.781, termasuk 116.045 izin untuk wanita.

Sedangkan, jumlah izin salat di Rawdah Suci yang dikeluarkan melalui aplikasi Eatmarna sejak awal musim Umrah telah mencapai 2.785.720 izin.

Data statistik mengungkapkan bahwa Tim Tindak Lanjut dan Inspeksi menerapkan 900 kunjungan lapangan untuk memeriksa tingkat kepuasan pada layanan yang mereka tawarkan.

Sebelumnya, 950.000 pengunjung telah berpartisipasi mengisi kuisioner untuk mengukur tingkat kepuasan pengunjung terhadap tingkat layanan yang ditawarkan selama Ramadan.

Pandemi Covid-19 Membaik, Syarat Umrah Dilonggarkan

Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama M Noer Alya Fitra mengatakan bahwa ada penyesuaian ketentuan dalam keberangkatan umrah.

Menurutnya, syarat tes PCR yang sebelumnya diwajibkan bagi jemaah umrah, kini telah dihapuskan.

"Persyaratan sekarang dikurangi, antara lain saat keberangkatan tidak diperlukan lagi tes PCR atau antigen," kata Fitra dikutip dari Kompas.com, Minggu (13/3/2022).

Senada, Ketua Umum DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) juga menyebut kebijakan umrah kini di Arab Saudi kini mulai normal.

Selain tidak wajib membawa hasil PCR negatif untuk terbang ke Arab Saudi, jemaah juga tak perlu melakukan karantina setibanya di sana. Bahkan, batas usia jemaah umrah sekarang menjadi minimum lima tahun.

"Yang tersisa hanya kebijakan "Tasrih" (izin) untuk ibadah umrah dan ibadah di Rawdah saja," kata Firman, saat dihubungi secara terpisah, Minggu.

"Selain itu sudah normal, termasuk penggunaan masker adalah bebas di tempat terbuka," sambungnya.

Baca juga: Kemenag Buka Lagi Seleksi Imam Masjid untuk Uni Emirat Arab, Ini Syarat dan Alur Pendaftarannya

Baca juga: Kuota Terbesar Haji Tahun 2022 Disiapkan Arab Saudi untuk Jemaah Luar Negeri, Ini Aturannya

Terkait biaya, Firman menyebut, ongkos yang perlu dibayarkan jemaah adalah Rp28 juta, sesuai dengan harga referensi Kemenag.

Seperti diketahui, sejak 5 Maret 2022 pemerintah Arab Saudi mulai mencabut sebagian besar kebijakan pencegahan terkait pandemi Covid-19.

Langkah-langkah itu termasuk jarak sosial dan mengenakan masker di luar ruangan yang tidak lagi wajib di Arab Saudi.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga mengatakan kebijakan jarak sosial di dua Masjid Suci, yakni Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, serta semua masjid di Kerajaan akan diakhiri. Namun, jemaah yang mengunjungi masjid masih diharuskan untuk memakai masker.

Pemerintah Arab Saudi sendiri tidak akan lagi mewajibkan pelancong untuk menjalani karantina wajib Covid-19 saat tiba di Kerajaan.

Penumpang juga tidak perlu lagi memberikan hasil tes PCR pada saat kedatangan mereka di Arab Saudi.

Meski demikian, semua kedatangan ke Arab Saudi dengan visa kunjungan dalam bentuk apa pun diharuskan untuk mendapatkan asuransi yang mencakup biaya perawatan dari infeksi virus corona.

(TribunTernate.com/Ron)(Saudi Gazette)(Kompas.com/Ahmad Naufal)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved