Komentari Konten LGBT Deddy Corbuzier, Mahfud MD Jelaskan Isu LGBT dari Sisi Hukum dan Moral
Menko Polhukam, Mahfud MD turut mengomentari konten LGBT yang diunggah Deddy Corbuzier, kuliti isu dari sisi hukum dan moral. Seperti apa?
TRIBUNTERNATE.COM - Konten LGBT yang diunggah oleh Deddy Corbuzier mendapat sorotan dari beragam kalangan, tak terkecuali pejabat negara.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menjadi salah satu pejabat negara yang turut mengomentari konten tersebut.
Sesuai dengan kapasitasnya, Mahfud MD memberikan tanggapan atas konten LGBT yang diunggah Deddy Corbuzier dari sisi moral dan hukum di Indonesia.
Alummuns Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menyatakan bahwa kelompok LGBT maupun pihak yang menyiarkan tayangan LGBT belum dilarang oleh hukum di Indonesia.
Ia menjelaskan, berdasarkan asas legalitas seseorang dapat dijerat sanksi hukum jika sudah ada produk hukumnya. Namun jika belum ada produk hukum, hukumannya sekadar sanksi otonom atau sanksi moral.
Mahfud mengatakan, siapapun boleh berekspresi atau berpendapat di negara demokrasi, asal tidak melanggar hukum. Pernyataannya itu disampaikan Mahfud di akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd.
"Banyak yang bertanya, mengapa pelaku LGBT dan promotor-promotornya tidak ditindak secara hukum? Tentu jawabannya, karena LGBT tidak atau belum dilarang oleh hukum yang disertai ancaman hukuman. Ini terkait dengan asas legalitas."
"Ini adalah negara demokrasi, siapa pun boleh saling berekspresi asal tidak melanggar hukum."
Baca juga: Unggah Konten LGBT hingga #UnsubscribePodcastDeddy jadi Trending Topic, Deddy Corbuzier Minta Maaf
Baca juga: Soal Kasus LGBT di Tubuh TNI, Mabes Polri Tegaskan Langgar Kode Etik Profesi
"Kawan yg lain bertanya, di negara demokrasi pun harus ada sanksi bagi yang melanggar agama, moral, etika. Betul, tapi penjatuhan sanksi hukum harus berdasar hukum yang ada sebelum terjadinya perbuatan."
"Negara demokrasi harus dilaksanakan berdasar nomokrasi (pemerintahan hukum), dimana setiap melakukan penindakan hukum aparat harus berdasar UU yang telah ada," tulis Mahfud, dikutip Kamis (12/5/2022).
Sanksi Pelaku LGBT dan Penyiarannya
Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan bahwa sanksi bagi pelaku LGBT dan para penyiarnya berupa sanksi otonom.
Sebab, orang hanya bisa diberi sanksi heteronom (yang ditegakkan oleh aparat penegak hukum) jika melakukan pelanggaran yang sudah ditetapkan sebagai larangan hukum.
"Nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi norma hukum. Nah, masalah LGBT dan penyiarannya itu tidak/belum dilarang oleh hukum, Itu baru diatur dalam norma non hukum karena kita negara yang Berketuhanan yang Maha Esa."
"Berdasar asas legalitas, orang hanya bisa diberi sanksi heteronom jika melakukan pelanggaran yang oleh UU sudah ditetapkan sebagai larangan hukum."